Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Hasan Kleib menyampaikan rekomendasi tersebut di hadapan Presiden Dewan HAM dan Presiden Komnas HAM Arab Saudi.
"Indonesia merekomendasikan agar Arab Saudi mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan agar seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya mendapat akses terhadap keadilan dan kompensasi, serta dapat memberikan notifikasi konsuler yang tepat waktu kepada negara pengirim pekerja migran," ujar Hasan, dalam pernyataannya yang diterima Medcom.id, Selasa 6 November 2018.
Ia juga mencatat perkembangan baik dari Arab Saudi terkait situasi HAM setelah sesi UPR Arab Saudipada 2013, termasuk implementasi Traffic Act yang mempromosikan hak-hak perempuan serta pengesahan Protection against Abuse Acts dan perundangan teknisnya.
Baca: Arab Saudi Eksekusi Mati WNI Tuti Tursilawati
Namun demikian, ditegaskannya bahwa guna meningkatkan implementasi HAM-nya, Arab Saudi perlu melipatgandakan upaya guna meningkatkan perlindungan terhadap seluruh migran perempuan di Arab Saudi.
Dalam hal ini, Indonesia meminta Arab Saudi untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna melindungi pekerjamigran wanita dari berbagai tindak kekerasan.
Indonesia juga mendesak Arab Saudi untuk mempertimbangkan aksesi terhadap Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Baca: Kejagung Sudah Maksimal Bela Tuti Tursilawati
UPR merupakan mekanisme Dewan HAM PBB guna mengkaji implementasi HAM suatu negara. Mekanisme ini dimanfaatkan oleh semua negara untuk memberikan rekomendasi kepada negara yang di-review dalam memperbaiki situasi HAM-nya.
Pada kesempatan UPR tersebut, sebagai tanggapan terkait rekomendasi agar Arab Saudi melakukan investigasi yang transparan mengenai kasus pembunuhan Jamal Khasoggi, Presiden Komnas HAM Arab Saudi menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut berdasarkan hukum domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News