Inti dari putusan itu adalah menilai pengusiran bersifat ilegal dan juga berisiko membuat pria bernama Sami A itu mengalami penyiksaan di Tunisia.
"Putusan pengadilan menunjukkan deportasi itu ilegal dan melanggar prinsip-prinsip dasar aturan hukum," ungkap pihak pengadilan administratif di Gelsenkirchen, seperti dilansir dari Telegraph, Minggu 15 Juli 2018.
Sejumlah hakim di pengadilan Gelsenkirchen menyesalkan otoritas Jerman yang tidak menginformasikan jadwal penerbangan Sami A. Alhasil, Sami A pun terlanjur terbang ke Tunisia meski sudah ada putusan pembatalan deportasi.
Baca: Jerman Deportasi Mantan Pengawal Osama Bin Laden ke Tunisia
Pengadilan Gelsenkirchen menambahkan otoritas Jerman bahkan "dengan sadar" membangkang putusan pembatalan deportasi.
Diidentifikasi otoritas Jerman sebagai Sami A dan oleh Tunisia sebagai Sami Idoudi, pria itu tinggal di Jerman selama lebih dari dua dekade.
Kemarahan atas kehadirannya muncul dalam beberapa bulan terakhir, tatkala Jerman menindak semua orang yang gagal mendapatkan suaka.
Sami A sebelumnya telah berhasil menentang deportasi, dengan alasan dirinya berisiko disiksa jika dipulangkan ke negara asalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id