"Sebanyak 12 nelayan Korut divonis di bawah Artikel 317 mengenai pasal membahayakan nyawa petugas agensi penegakan hukum," tulis keterangan pers Pengadilan Regional Primorsky di Rusia, dikutip dari NK News, Selasa, 12 Juli 2022.
Insiden penyerangan terjadi pada 2019. Kala itu, para nelayan Korut menggunakan tongkat besi, pipa dan pisau dalam meneyerang sejumlah personel penjaga pantai Rusia yang hendak menangkap mereka atas penangkapan cumi-cumi secara ilegal.
Satu dari 18 nelayan Korut yang terlibat dalam insiden tersebut dilaporkan meninggal di tahanan Rusia. Tiga dari mereka sudah dijatuhi vonis penjara pada 2020.
Dari 14 nelayan Korut yang tersisa, pengadilan Korut memerintahkan dua dari mereka untuk tetap berada di tahanan pada Kamis kemarin. Satu nelayan divonis 13 tahun penjara, sementara satunya lagi 8 tahun.
Pengadilan menyatakan dua nelayan tak bersalah dan membebaskan 10 lainnya yang dinyatakan bersalah. Putusan pengadilan menyebutkan bahwa mereka sudah menjalani masa tahanan selama menanti proses persidangan.
Selama ini nelayan Korut dikenal sering melakukan aktivitas ilegal di perairan Rusia, lokasi di mana banyak terdapat cumi-cumi dan hewan laut lainnya. Pada 2019, Rusia pernah menahan 3.754 nelayan Korut di Laut Timur.
Baca: Militer Korsel Tangkap Kapal Korut yang Langgar Perbatasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id