Ankara: Turki secara resmi mendukung Afrika Selatan dalam dakwaan yang dilayangkan untuk Israel dalam Mahkamah Internasional. Afsel sebelumnya telah menggugat Israel melakukan genosida dalam invasi di Jalur Gaza.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, menyatakan bahwa lebih dari 22.000 warga sipil Palestina menjadi korban pembunuhan oleh Israel selama hampir tiga bulan di Gaza. Di antara para korban, mayoritas terdiri dari anak-anak dan wanita.
"Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional. Kami berharap proses ini akan selesai secepatnya." ucap Keceli dilansir dari Middle East Eye pada Jumat, 5 Januari 2024.
Pemerintah Afsel mengajukan kasus genosida dengan tuntutan agar Israel menghentikan operasi militernya di daerah kantong yang terkepung di Gaza. Tuntutan ini diberikan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada 29 Desember 2023.
Afrika Selatan menyatakan perintah penghentian operasi militer diperlukan. Tujuannya, untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan dan dianggap sebagai tindakan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Selain itu, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional untuk segera menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Mereka menginginkan Israel segera menghentikan semua tindakan yang melanggar kewajiban tersebut dan mengambil langkah-langkah terkait.
Turki, sebagai pendukung upaya Afsel, berharap agar pengadilan mengeluarkan perintah sementara kepada Israel untuk menghentikan serangannya di Gaza. (Atika Pusagawanti)
Baca juga: Israel Dilaporkan ke ICJ, Menlu Retno: RI Ambil Jalur Beda untuk Bela Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di