“Indonesia intinya akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak Palestina,” katanya dalam Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia yang diselenggarakan pada Kamis, 4 Januari 2024 di Menteng, Jakarta Pusat.
Pada Jumat, 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.
Afrika Selatan, sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, memiliki kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida.
Menlu Retno menuturkan, Indonesia belum menjadi pihak dari konvensi tersebut. “Bukan berarti kita akan berhenti,” katanya.
“Kami akan menggunakan segala jalan yang memungkinkan untuk membela perjuangan bangsa Palestina,” sambung dia.
Indonesia, katanya, akan tetap terlibat dalam mekanisme yang menuntut akuntabilitas Israel dengan cara lain. Menlu Retno menambahkan, pada Februari mendatang, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pembentukan Advisory Opinion mengenai Palestina di Majelis Umum PBB, termasuk di hadapan ICJ.
Sebelumnya di Jenewa, Swiss, Retno berbicara pada acara tingkat tinggi mengenai situasi HAM di Palestina.
“Berbagai mekanisme akuntabilitas mengenai Palestina harus melampaui business as usual dan kita harus memastikan adanya tindak lanjut dari semua proses ini,” kata dia saat itu.
Beda jalur
Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Berdasarkan mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Menlu Retno mengatakan Majelis Umum sudah mengajukan pertanyaan kepada ICJ mengenai apakah yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sah secara hukum. “Pertanyaan dari General Assembly ini yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini di depan ICJ,” ujarnya.
“Jadi ini dua hal yang terpisah. Track yang dilakukan oleh Afrika Selatan dan track yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari General Assembly kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini. Di situlah kita akan masuk,” tegasnya.
Belum banyak negara yang memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan Afrika Selatan. Malaysia dan Turki, keduanya pihak dalam Konvensi Genosida 1948, telah menyambut baik keputusan tersebut melalui pernyataan resmi.
Begitu pula dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah mengeluarkan pernyataan dukungan. Namun, Amerika Serikat justru mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar.
Permohonan tersebut mencakup permintaan kepada ICJ untuk menerapkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.
ICJ telah menjadwalkan sidang pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang di Den Haag, Belanda mengenai permohonan tersebut, menurut rilis dari pengadilan. Israel, yang merupakan pihak Konvensi bersama Afrika Selatan, menyatakan akan membela diri dari tuduhan tersebut.
Baca juga: Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ, Begini Penjelasan Pengamat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News