Anak kecil di Gaza bersembunyi di bawah reruntuhan bangunan akibat serangan Israel. (AFP)
Anak kecil di Gaza bersembunyi di bawah reruntuhan bangunan akibat serangan Israel. (AFP)

Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ, Begini Penjelasan Pengamat

Marcheilla Ariesta • 31 Desember 2023 19:56
Jakarta: Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dengan tuduhan melakukan genosida terhadap masyarakat Palestina di Gaza. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan secara detail terkait gugatan tersebut.
 
Ia pun membuat beberapa catatan agar masyarakat paham mengenai hukum internasional ini.
 
"Pertama, gugatan ini diajukan ke Mahkamah Internasional bukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC)," kata Hikmahanto dalam pernyataan yang diterima Medcom.id, Minggu, 31 Desember 2023.

Ia menjelaskan perbedaan ICJ dan ICC. Dalam pernyataannya, Hikmahanto mengatakan, jika ICJ bertugas memeriksa dan mengadili sengketa antarnegara.
 
"Sementara ICC, memeriksa dan mengadili individu yang disangka melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan perang agresi," katanya.
 
Terkait serangan Israel ke Gaza, lanjut Hikmahanto, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berencana membawa PM Benjamin Netanyahu ke ICC meski Israel bukan negara peserta dari Statuta ICC.
 
"Kedua, dasar hukum Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ adalah Konvensi Genosida atau lengkapnya Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dimana Afrika Selatan dan Israel adalah negara anggota," jelas dia.
 
Hal yang sama juga dilakukan Ukraina terhadap Rusia dalam perang kedua negara itu. Terkait perkara ini, kata Hikmahanto, tidak ada kemajuan hingga sekarang karena Rusia tidak mau menghadiri sidangnya.
 
Padahal, katanya, yang diharapkan oleh Ukraina adalah dilaksanakannya permohonan atas putusan sela agar Rusia untuk menghentikan serangan ke Rusia.
 
"Dalam Pasal 9 Konvensi ditentukan bahwa bila antar negara peserta memiliki sengketa maka diselesaikan melalui Mahkamah Internasional," terang Hikmahanto.
 
"Inilah pasal yang digunakan oleh Afrika Selatan dan beberapa waktu lalu oleh Ukraina," sebutnya.
 
Ia menambahkan, dalam konteks masyarakat internasional, lembaga peradilan kerap tidak efektif. Pasalnya, masalah penegakan terhadap putusan yang dibuat. 
 
"Dalam masyarakat internasional tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan," tegas Hikmahanto.
 
Ia menuturkan, penegakan atas putusan kerap dilakukan dengan metode self help atau melaksanakan sendiri putusan terhadap negara yang dikalahkan karena tidak mematuhi.
 
"Bila ini yang berlaku tidak heran bila negara yang kuat akan sulit untuk mematuhi putusan lembaga peradilan internasional karena negara yang menang tidak mungkin melakukan self help," pungkasnya.
 
Baca juga: Afrika Selatan Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan