Serangan Israel ke wilayah Khan Younis di Gaza. Foto: AFP
Serangan Israel ke wilayah Khan Younis di Gaza. Foto: AFP

Afrika Selatan Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza

Fajar Nugraha • 30 Desember 2023 07:52
Den Haag: Afrika Selatan (Afsel) telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memulai proses tuduhan genosida yang dilakukan Israel atas perangnya melawan Hamas di Gaza. Hal tersebut dipastikan oleh pihak ICJ pada Jumat.
 
Afrika Selatan menuduh Israel “melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida” dalam penerapannya, dan berargumentasi bahwa “tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di negara-negara tersebut Gaza,” menurut ICJ, seperti dikutip CNN, Sabtu 30 Desember 2023.
 
Lebih dari 21.507 orang telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan yang dikuasai Hamas di wilayah tersebut. Di antara korban tewas setidaknya ada 308 orang yang berlindung di tempat penampungan PBB, menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina.

“Afrika Selatan sangat prihatin dengan penderitaan warga sipil yang terperangkap dalam serangan Israel di Jalur Gaza saat ini karena penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan pada Jumat. 
 
“Selain itu, ada laporan yang sedang berlangsung mengenai kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang dilakukan. Serta laporan bahwa tindakan tersebut memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida tahun 1948, telah dan mungkin masih dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza,” kata Afrika Selatan.
 
“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida," imbuh pihak Afrika Selatan.
 
Israel telah menolak klaim dan permohonan Afrika Selatan ke pengadilan ICJ, dengan mengatakan melalui Kementerian Luar Negerinya bahwa Afrika Selatan “menyerukan penghancuran Negara Israel, dan bahwa “klaimnya tidak memiliki dasar faktual dan hukum.”
 
"Israel berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional, dan mengarahkan upaya militernya hanya terhadap organisasi teroris Hamas dan organisasi teroris lainnya yang bekerja sama dengan Hamas,” kata pernyataan tersebut, sebut pihak Israel.
 
Israel telah melakukan “segala upaya untuk membatasi dampak buruk kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza.”
 
Pengeboman udara dan invasi darat Israel ke Gaza, sebagai respons terhadap serangan dan penculikan yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober, telah menyebabkan kerusakan luas di jalur pantai yang padat penduduknya, sehingga memicu protes dari kelompok bantuan dan komunitas internasional.
 
Presiden AS Joe Biden mengatakan awal bulan ini bahwa Israel terlibat dalam “pengeboman tanpa pandang bulu” di Gaza. Penilaian intelijen AS menunjukkan bahwa hampir setengah dari amunisi udara ke darat yang digunakan Israel di Gaza dalam perang melawan Hamas tidak terarah, atau dikenal sebagai “bom bodoh.”
 
Amunisi yang tidak terarah biasanya kurang tepat sasaran dan dapat menimbulkan ancaman yang lebih besar terhadap warga sipil.
 
Banyak dari bom yang digunakan di Gaza juga berukuran besar, mampu membunuh atau melukai orang yang berjarak lebih dari 1.000 kaki, berdasarkan analisis CNN dan perusahaan kecerdasan buatan Synthetaic.
 
Para pendukung kampanye Israel di Gaza berpendapat bahwa amunisi berat tersebut bertindak sebagai penghancur bunker, membantu menghancurkan infrastruktur terowongan bawah tanah Hamas. Namun bom semacam itu biasanya jarang digunakan oleh militer Barat, kata para ahli. Hukum humaniter internasional melarang pengeboman tanpa pandang bulu.
 
Militer Israel mengatakan pada Jumat bahwa mereka memperluas operasinya di Gaza selatan, tempat warga sipil Gaza sebelumnya diminta untuk mencari perlindungan. Mereka juga mengklaim telah menghancurkan jaringan terowongan dan salah satu “apartemen persembunyian” milik pemimpin Hamas Yahya Sinwar. CNN tidak dapat memverifikasi klaim IDF secara independen.
 
Menurut ICJ, Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. ICJ sendiri dikenal sebagai Pengadilan Dunia dan merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan