Sebelumnya pada 15 Agustus 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan UE mengenai pengenaan bea masuk imbalan bagi produk biodiesel Indonesia serta penyelidikan UE yang menyebabkan penerapan kebijakan penghambat ekspor produk biodiesel Indonesia melalui Implementing Regulation (EU) 2019/2092 tertanggal 28 November 2019 dan Implementing Regulation (EU) 2019/1344 tertanggal 12 Agustus 2019.
Berdasarkan keterangan PTRI Jenewa yang diterima Medcom.id, Rabu, 29 November 2023, Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban UE berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 4 Oktober 2023, namun tidak dapat menghasilkan jalan keluar atas perselisihan tersebut.
"Meski UE bersikukuh bahwa kebijakannya konsisten dengan peraturan di WTO, Indonesia tetap yakin sebaliknya dan meminta agar UE dapat menyesuaikan kebijakan-kebijakan dimaksud," ujar Deputi Wakil Tetap II-RI, Duta Besar Dandy Satria Iswara, yang membacakan pernyataan Delegasi Indonesia mengenai permintaan pembentukan panel pada pertemuan tersebut.
Sebagai catatan, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 13 Oktober 2023. Sesuai pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yang berlangsung pada 27 November 2023 ini.
Dalam tanggapannya, Uni Eropa menyesalkan permintaan pembentukan panel dan tetap berpandangan bahwa kebijakan UE dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan WTO. Namun demikian UE dapat menerima permintaan Indonesia yang menggunakan hak-nya sebagai anggota WTO untuk membentuk panel tersebut, sekaligus menyatakan siap untuk mengikuti proses selanjutnya guna mengupayakan jalan keluar, termasuk melalui mekanisme Multi Party Interim-Appeal Arbitration Arrangement (MPIA)
Selanjutnya pada pertemuan juga terdapat 11 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS618, yaitu: United States, UK, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina, Türkiye. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini.
Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.
Baca juga: Bea Masuk Biodiesel Naik 18%, Indonesia Laporkan Uni Eropa ke WTO
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News