Selain itu, Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas situasi yang semakin memburuk di Jalur Gaza, termasuk di Kota Rafah. Situasi ini diperparah sempat adanya ancaman penggunaan senjata nuklir oleh Israel.
"Pernyataan yang sangat tidak wajar seperti ini, disampaikan di tengah agresi militer yang dilakukan Israel terhadap Palestina, sangatlah tidak bertanggung jawab," ucap Wakil Duta Besar Indonesia untuk Austria merangkap Slovenia dan Organisasi Internasional di Wina, Alfiano Tamala, dalam pertemuan Dewan Gubernur Badan Atom Internasional (IAEA) di Wina, pada 7 Juni 2024.
"Indonesia meyakini bahwa ancaman penggunaan senjata nuklir dalam kondisi apapun bertentangan dengan hukum internasional dan tidak dapat diterima," sambungnya, dalam keterangan tertulis KBRI Wina yang diterima Medcom.id, Sabtu, 8 Juni 2024.
Indonesia juga menyampaikan bahwa pernyataan ini justru menambah kecurigaan masyarakat internasional terhadap program nuklir Israel yang damai, dan keraguan terhadap komitmen Israel terhadap perlucutan senjata nuklir.
Atas dasar ini, Indonesia mendorong Direktur Jenderal IAEA untuk mendesak Israel untuk mengaksesi Traktat Non-Proliferasi (Non-Proliferation Treaty / NPT), dan menyerahkan seluruh fasilitas nuklirnya di bawah pengawasan IAEA sebagaimana disebut dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 487 dan resolusi-resolusi terkait lainnya di IAEA.
"Sejalan dengan komitmen dan dukungan Indonesia terhadap Palestina, Indonesia mendesak Israel untuk tunduk pada hukum internasional, dan mendorong Dirjen IAEA untuk mendesak Israel agar segera mengaksesi Traktat Non-Proliferasi dan menyerahkan seluruh fasilitas nuklirnya di bawah pengawasan IAEA," pungkas Alfiano Tamala.
Baca juga: Tewaskan dan Lukai Banyak Anak-Anak, Israel Masuk 'Blacklist' PBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News