Dari total 58 barang antik, salah satunya adalah kepala Dewi Yunani Athena yang terbuat dari marmer. Nilai satu barang itu saja sudah cukup fantastis, yakni USD3 juta (Rp44 miliar).
"Artefak-artefak yang dicuri ini telah dijual ke sejumlah museum dan pihak swasta oleh para penjarah," ucap pengacara di kawasan Manhattan, Alvin Bragg.
"Pedagang di seluruh Italia masih memanfaarkan penjarah untuk mencuri barang-barang ini hanya demi menambahkan pundi-pundi uang ke kantong mereka sendiri," sambungnya, dikutip dalam laman Macau Business pada Rabu, 7 September 2022.
Ia mencatat bahwa ini merupakan kali ketiga barang-barang curian dipulangkan ke negara aslinya dalam sembilan bulan terakhir.
"Dalam waktu yang sangat lama, (barang-barang antik) ini sudah ada di museum, rumah dan galeri, namun tidak mempunyai kepemilikan legal," tambah Bragg, dalam upacara yang dihadiri diplomat Italia dan pejabat penegak hukum.
Kantor kejaksaan wilayah Manhattan juga mengatakan bahwa koleksi barang antik curian ini sudah dijual kepada Michael Steinhardt, salah satu kolektor barang kuno ternama. Karena koleksi itu terbukti merupakan hasil pencurian dan penjarahan, Michael pun dikenai larangan membeli barang-barang antik di masa mendatang.
"Dari barang-barang antik yang ditemukan, di mana beberapa di antaranya dijual dijual kepada kolektor dan museum yang tidak diketahui identitasnya, adalah kepala Dewi Yunani Athena yang terbuat dari marmer dan cangkir minum berusia 470- 200 tahun sebelum Masehi," ujar kantor kejaksaan Manhattan.
"Barang-barang yang dicuri dari empat orang suruhan, ternyata mengarah kepada bisnis kriminal yang sangat menguntungkan. Sering terjadi kompetisi antar satu dengan yang lain, di mana mereka akan menggunakan penjarah lokal untuk menjarah situs-situs arkeologi di seluruh Italia, di mana tidak banyak situs yang dijaga dengan ketat," tambahnya.
Contoh sosok dalam bisnis kriminal ini adalah Pasquale Camera, di mana ia menjadi pemimpin yang mengatur para pencuri untuk menjarah museum dan gereja di awal tahun 1960. Ia kemudian mulai membeli artefak curian itu dari penjarah lokal, dan menjualnya kembali kepada pedagang barang antik.
Sementara itu pada tahun ini saja, kantor kejaksaan Manhattan telah mengembalikan sekitar 300 barang antik dengan nilai di atas USD66 juta (Rp986 miliar) kepada 12 negara asal. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
Baca: Arkeolog Mesir Temukan 59 Peti Mati Berusia 2.600 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News