Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya. (Twitter / KBRI London)
Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya. (Twitter / KBRI London)

Diinisiasi Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Kasus Penelantaran Pelaut

Willy Haryono • 04 April 2023 13:03
London: Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases telah diadopsi Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris. Guidelines atau pedoman diinisiasi Indonesia sejak 2020 bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok dan Filipina. 
 
"Pelaut Indonesia tidak? hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang terlantar," ucap Duta Besar Indonesia untuk Desra Percaya.
 
"Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," sambungnya, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Senin, 3 April 2023.

Desra Percaya, yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, mengapresiasi dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut. Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu perlindungan pelaut. 
 
Berdasarkan data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga telantar di berbagai pelabuhan di dunia.
 
Insiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan terhadap pelaut Indonesia di luar negeri. 
 
Sebagai tindak lanjut, IMO akan bekerja sama dengan ILO di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global. Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG 110 terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.
 
Baca juga:  Pemerintah Turun Tangan Bantu WNI Korban Perekrutan Ilegal di Inggris
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan