Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir Desember, meminta hakim pada Kamis kemarin untuk menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel agar segera menghentikan serangan tersebut.
"Serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk menimbulkan kehancuran penduduk di Gaza," kata Afrika Selatan kemarin, dilansir dari The Times, Jumat, 12 Januari 2024.
Negeri Zionis menolak tuduhan genosida tersebut. Mereka bahkan menuduh balik Afrika Selatan bertindak sebagai corong Hamas, kelompok di Palestina yang menguasai Gaza.
Israel menegaskan, militernya menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina. Namun, pada kenyataannya, sebanyak 23 ribu orang tewas, dengan 80 persen diantaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Kelompok aktivis Save The Children menuturkan, sebanyak 10 ribu anak-anak tewas dalam perang Israel di Gaza. Angka tersebut sekitar 1 persen anak-anak di Gaza.
Israel melancarkan perang habis-habisan di Gaza setelah serangan lintas perbatasan pada 7 Oktober oleh militan Hamas yang menurut para pejabat Israel menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera saat kembali ke Gaza.
Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama".
Sejak pasukan Israel melancarkan serangannya, hampir seluruh dari 2,3 juta penduduk Gaza telah diusir dari rumah mereka setidaknya satu kali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan.
Baca juga: Dilaporkan ke ICJ, Israel Sebut Afrika Selatan ‘Tangan Hukum’ Hamas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id