Victor dianggap sebagai otak dalam aksi terkoordinasi terkait demonstrasi yang memunculkan kekerasan dan kerusuhan di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Manokwari, Sorong, Fakfak, Timika, Deiyai, Jayapura dan Wamena pada 2019.
Praktik rilis berita ini telah menjadi sorotan negara-negara anggota PBB di Dewan HAM. Dalam berbagai interaksi dengan Prosedur Khusus dan Pemegang Mandat (Special Procedures Mandate Holders/SPMH), berbagai negara, termasuk Indonesia, telah tekankan bahwa praktik rilis berita ini akan terus menurunkan kepercayaan negara-negara terhadap Pelapor Khusus.
Baca: DPO Kasus Kerusuhan Papua, Victor Yeimo Akhirnya Ditangkap.
Di sisi lain, SPMH harus memiliki tanggung jawab apabila rilis berita Pelapor dimaksud dimanfaatkan oleh elemen separatis untuk melakukan gangguan, kerusuhan dan tindakan kekerasan lainnya.
“Fakta di lapangan adalah Pemerintah Indonesia telah melaksanakan perintah pengadilan untuk memberikan perawatan di rumah sakit sejak 30 Agustus 2021, menunjukan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya, termasuk kepada Victor Yeimo,” sebut keterangan tertulis Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, dalam situs resminya, yang dikutip Medcom.id, Rabu 22 September 2021.
“Sebagaimana tercantum dalam klarifikasi yang telah diberikan Pemerintah Indonesia, Pelapor Khusus secara bias dan sepihak keliru menggambarkan bahwa penahanan Victor Yeimo adalah didasarkan pada keterlibatan yang bersangkutan secara damai dalam demonstrasi anti-rasisme dan penentuan kemerdekaan di tahun 2019,” imbuh pernyataan itu.
“Bukti di lapangan seperti pengakuan saksi-saksi dan video rekaman aksi justru menunjukkan adanya aksi kekerasan dan tidak damai,” tutur pernyataan tersebut.
“Tentunya Pemerintah terus menjalankan mandat konstitusi yang menjamin perlindungan HAM dan kedudukan yang sama di hadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia terlepas dari latar belakang mereka. Perlindungan ini mencakup seluruh orang, termasuk para pembela HAM,” tambah pernyataan ini.
Dalam kasus ini perlu digarisbawahi bahwa seseorang yang mengaku sebagai pembela HAM atau yang terlibat dalam aksi perlindungan HAM tidak serta merta kebal hukum di saat orang tersebut terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Menurut Perwakilan Tetap RI, Pelapor Khusus memang tidak memiliki niat tulus dengan tetap mengeluarkan rilis berita. Padahal sebelumnya Pemerintah Indonesia telah sampaikan jawaban komprehensif atas Komunikasi Bersama Special Rapporteur tertanggal 30 Juni 2021. Jawaban tersebut justru telah memberikan klarifikasi atas hal-hal yang kemudian diangkat di rilis berita dimaksud.
Pemerintah bahkan melakukan terobosan untuk atasi tantangan komunikasi dan koordinasi di tengah-tengah situasi pandemi covid-19. Jawaban Indonesia tetap disusun melibatkan konsultasi luas dengan beragam pemangku kepentingan dan jawaban disampaikan secara tepat waktu, yaitu dalam jangka waktu 60 hari.
Ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menjalin kerja sama konstruktif dengan Pelapor Khusus dan SPMH lainnya.
“Tanggapan Indonesia juga menyertakan berbagai bukti pendukung untuk memberi klarifikasi atas tuduhan pelanggaran yang diangkat Pelapor Khusus,” kata pernyataan PTRI itu.
“Sejumlah dokumen laporan medis dan foto dan bukti pendukung lainnya secara tegas membantah tuduhan bahwa Pemerintah tidak memberikan perawatan medis kepada Victor Yeimo dan membantah tuduhan bahwa otoritas Indonesia telah membatasi akses layanan kesehatan bagi yang bersangkutan. Bukti-bukti yang disampaikan justru memuat informasi rinci mengenai pemeriksaan kesehatan rutin yang diberikan sejak penahanannya pada 9 Mei 2021,” imbuh pernyataan tersebut.
Disesali keputusan Pelapor Khusus untuk mengambil pendekatan megafon melalui rilis mediameskipun telah ada dialog dan kerja sama tulus dari Pemerintah berbagai negara. Ini tentunya bukan pendekatan yang simpatik dan telah merusak kerja sama yang ada. Semua dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi untuk mendapatkan perhatian luas media.
Sebagai kesimpulan, Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan penerbitan rilis berita dari Pelapor Khusus ini yang menihilkan kerja keras Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Papua untuk melindungi HAM semua warga negaranya. Rilis berita Pelapor Khusus ini tidak menghargai upaya tulus Pemerintah Indonesia yang telah secara terbuka menjalin dialog konstruktif dengan SPMH untuk mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id