Pemungutan suara resolusi di Majelis Umum PBB berakhir dengan 87 suara mendukung berbanding 26, dengan 53 lainnya memilih abstain.
Resolusi tersebut menyerukan agar ICJ di Den Haag, Belanda, mempertimbangkan "konsekuensi hukum dari pelanggaran Israel atas hak-hak masyarakat Palestina dalam menentukan nasib mereka sendiri."
Tidak hanya itu, resolusi tersebut juga meminta agar ICJ mempertimbangkan konsekuensi atas upaya Israel "dalam mengubah komposisi demografi, karakter dan status" dari kota tua Yerusalem.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan bahwa pemungutan suara atas resolusi ini mengirimkan sinyal kepada pemerintahan baru Israel di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengenai upayanya mempercepat kebijakan kolonial dan rasis. Mansour juga memuji negara-negara yang tidak terpengaruh oleh ancaman dan tekanan.
"Kami percaya bahwa terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum internasional dan perdamaian, Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional saat disampaikan," kata Mansour, mengutip dari Al Arabiya News, Sabtu, 31 Desember 2022.
Berbicara menjelang pemungutan suara, Duta Besar Israel, Gilad Erdan, menyebut resolusi tersebut sebagai "noda moral di PBB."
"Tidak ada badan internasional yang dapat memutuskan bahwa orang Yahudi adalah penjajah di tanah air mereka sendiri," kata Erdan.
"Setiap keputusan dari badan peradilan yang menerima mandat dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah," katanya.
Resolusi tersebut juga menuntut agar Israel menghentikan aktivitas pemukiman warga. Tetapi tuntutan ini hanyalah berupaya seruan, karena suara Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum. Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Jerman menentang resolusi tersebut, sementara Prancis abstain.
"Kami merasa rujukan ke Mahkamah Internasional tidak membantu membawa pihak-pihak terkait untuk kembali berdialog," kata diplomat Inggris Thomas Phipps.
Baca: Israel Didesak Batalkan Perluasan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News