Dilansir Channel News Asia, Selasa, 4 Oktober 2022, Pengadilan Tagansky menuduh TikTok mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, feminisme, representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional, dan LGBTQ+.
Situs berbagi video milik perusahaan Tiongkok, ByteDance, tersebut juga didenda senilai 3 juta rubel (setara Rp774 juta).
Tak hanya TikTok, situs layanan video Twitch turut dijerat hukum Rusia. Menurut pengadilan, Twitch menyebarkan informasi palsu melalui wawancara dengan seorang tokoh politik dari Ukraina.
Platform milik Amazon itu akhirnya menerima denda sebesar 4 juta rubel(sekitar Rp1 miliar). Sebelumnya, mereka juga pernah didenda 3 juta rubel pada awal 2022.
Denda-denda tersebut diberikan pada Twitch karena wawancara dengan penasihat presiden Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Setelah meluncurkan invasi ke Ukraina Februari tahun ini, Rusia mengesahkan undang-undang terkait pada awal Maret. UU tersebut menguraikan larangan atas tindakan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata Rusia.
Tindakan tersebut dapat mengantarkan hukuman hingga 15 tahun. Rusia kemudian berulang kali memperingatkan perusahaan-perusahaan teknologi asing agar tidak melanggarnya.
Baca juga: Kabar Baik Buat Eropa, Pipa Gas Nord Stream 1 dan 2 Sudah Tidak Bocor
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News