Pendukung Julian Assange berkumpul di luar gedung pengadilan di London, Inggris, 26 Maret 2024. (Daniel LEAL / AFP)
Pendukung Julian Assange berkumpul di luar gedung pengadilan di London, Inggris, 26 Maret 2024. (Daniel LEAL / AFP)

Inggris Minta AS Beri Jaminan Pendiri WikiLeaks Tak Akan Dihukum Mati

Willy Haryono • 27 Maret 2024 09:19
London: Pengadilan Inggris meminta Amerika Serikat (AS) mengesampingkan opsi vonis hukuman mati kepada pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange. Jika tidak diberikan, maka Assange tak bisa diekstradisi ke Negeri Paman Sam atas tuduhan kasus spionase.
 
Hari kemarin, sebuah pengadilan di London Inggris pada hari Selasa memutuskan bahwa Assange tidak bisa diekstradisi kecuali jika pihak berwenang AS menjamin dirinya tidak akan dijatuhi vonis mati.
 
Melansir dari Toronto Star, Rabu, 27 Maret 2024, putusan pengadilan London ini memberikan kemenangan parsial bagi pendiri Assange dalam pertarungan hukumnya yang panjang atas kasus pembocoran sejumlah dokumen rahasia kenegaraan AS via situs WikiLeaks.

Dua hakim Pengadilan Tinggi London mengaku akan mengabulkan permohonan banding baru kepada Assange kecuali pihak berwenang AS bersedia memberikan jaminan lebih lanjut dalam waktu tiga pekan ke depan mengenai apa yang akan terjadi kepada pria tersebut.
 
Dengan adanya keputusan ini, maka permasalahan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade akan terus berlanjut, dan Assange akan tetap berada di Penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London, tempat ia menghabiskan hidupnya sejak lima tahun terakhir.
 
Baca juga:  Miris, Julian Assange Kena Covid-19 di Penjara Berkeamanan Tinggi
 
Hakim Victoria Sharp dan Jeremy Johnson mengatakan Negeri Paman Sam harus menjamin bahwa Assange, yang merupakan warga negara Australia, "diberi perlindungan Amandemen Pertama yang sama seperti warga negara AS, dan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan."
 
Para hakim mengatakan bahwa jika AS mengajukan jaminan baru, "kami akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat pengajuan lebih lanjut sebelum kami membuat keputusan akhir mengenai permohonan izin mengajukan banding." Para hakim mengatakan sidang akan diadakan pada 20 Mei jika AS menyampaikan pengajuan seputar jaminan untuk Assange.
 
Kementerian Kehakiman AS menolak berkomentar pada Selasa kemarin atas putusan terbaru London.
 
Pendukung Assange mengatakan dirinya adalah jurnalis yang dilindungi Amandemen Pertama. Ia diburu Washington karena mengungkap berbagai kesalahan militer AS dalam perang di Irak dan Afghanistan atas nama kepentingan publik.
 
Istri Assange, Stella Assange, mengatakan bahwa suaminya "dianiaya karena membeberkan dampak perang yang sebenarnya terhadap nyawa manusia."
 
"Pemerintahan (Presiden AS Joe) Biden seharusnya tidak mengeluarkan jaminan. Mereka harus membatalkan kasus memalukan ini, yang seharusnya tidak pernah diajukan," kata Stella di luar Pengadilan Tinggi di London.
 
Putusan terbaru dikeluarkan menyusul sidang dua hari di Pengadilan Tinggi London di bulan Februari, di mana pengacara Assange, Edward Fitzgerald, mengatakan pihak berwenang AS berusaha menghukumnya karena WikiLeaks telah "mengungkapkan kriminalitas di pihak pemerintah AS dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya," termasuk meliputi praktik penyiksaan dan pembunuhan.
 
Pemerintah AS mengatakan tindakan Assange melampaui jurnalisme karena mencuri dan menerbitkan dokumen rahasia pemerintah yang membahayakan nyawa banyak orang, termasuk warga Irak dan Afghanistan yang selama ini bertindak sebagai agen untuk membantu AS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan