Jakarta: Parlemen Federal dan Dewan Federal Jerman telah mengumumkan Undang-Undang (UU) Uji Tuntas Rantai Pasokan atau Supply Chain Act pada Juni 2021 silam. Atas dasar tersebut, Perkumpulan Ekonomi Indonesia Jerman (AHK EKONID) menggelar sosialisasi.
Sosialisasi mengambil tema “Bagaimana Menyelaraskan Rantai Pasokan dengan Hukum di Indonesia?”. Menurut Registered Foreign Advocate Indonesia, UU ini dibuat untuk memitigasi risiko dalam rantai pasokan global dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dampaknya terhadap lingkungan.
"Aturan ini sudah diperkenalkan di Indonesia pertengahan tahun lalu. Tidak ada hubungan dengan terjadinya perang di Rusia dan Ukraina,” demikian dilaporkan presenter Marializia Hasni dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 31 Mei 2022.
Saat ini, AHK EKONID berupaya membantu sejumlah perusahaan untuk mempersiapkan UU Supply Chain Act. Agar tidak mengganggu rantai pasokan para pengusaha.
Baca: 2 Hal Ini Jadi Kunci RI Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Bagi perusahaan di Indonesia, khususnya di bidang tekstil dan pakaian, aturan ini menguntungkan. Keuntungan tersebut berupa meningkatnya daya saing terhadap perusahaan Bangladesh maupun negara-negara yang belum menaati aturan ini. (Hana Nushratu)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan