Perintah dikeluarkan usai organisasi hak asasi manusia mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah. Mereka menolak argumen bahwa penyediaan suku cadang berkontribusi pada dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Tahun lalu, organisasi hak asasi manusia di Belanda menuduh pemerintah terlibat dalam dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel selama perang di Gaza karena ekspor suku cadang jet tempur F-35.
Amnesty International dan Oxfam di Belanda berpendapat bahwa pengiriman tersebut “berkontribusi terhadap pelanggaran hukum kemanusiaan berskala luas dan serius yang dilakukan Israel di Gaza”.
Pada Desember, pengadilan menolak kasus tersebut dan mengatakan pemerintah harus diberi banyak kebebasan ketika memutuskan masalah politik dan kebijakan mengenai ekspor senjata.
Namun, pengadilan banding pada Senin lalu memerintahkan pemerintah Belanda untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel dalam waktu tujuh hari.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata pengadilan, dilansir dari Al Jazeera, Senin, 12 Februari 2024.
Israel berulang kali membantah tuduhan melakukan kejahatan perang selama operasi militernya di Gaza. Namun, Mahkamah Internasional pada Januari meminta Israel untuk waspada terhadap aktivitas apa pun di wilayah kantong tersebut yang dapat menyebabkan genosida.
Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas mengatakan, setidaknya 28.340 orang telah tewas di wilayah yang terkepung selama perang, termasuk 164 orang dalam 24 jam terakhir.
Sebanyak 67.984 orang terluka sejak dimulainya permusuhan pada 7 Oktober setelah Hamas membunuh sekitar 1.100 orang dan menawan 240 orang dalam serangan terhadap Israel.
Baca juga: 52 Orang Tewas dalam Serangan Besar-besaran Israel di Rafah Gaza
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News