Donald Trump saat hendak menaiki helikopter pada 20 Januari 2021. (MANDEL NGAN/AFP)
Donald Trump saat hendak menaiki helikopter pada 20 Januari 2021. (MANDEL NGAN/AFP)

DPR AS Tegaskan Trump Tak Bisa Dibiarkan Menjadi Presiden Lagi

Willy Haryono • 03 Februari 2021 07:54
Washington: Donald Trump harus dinyatakan bersalah karena ia "bertanggung jawab secara personal" atas kerusuhan di Gedung Capitol, ungkap pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasai Partai Demokrat. Melalui dokumen praperadilan yang dirilis pada Selasa, DPR AS memaparkan detail mengenai penghasutan oleh Trump yang berujung pada peristiwa bersejarah di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu.
 
Dokumen praperadilan menyerukan agar Trump tidak bisa dibiarkan untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau jabatan publik apapun.
 
Menjelang kerusuhan di Capitol, ribuan pendukung Trump berkumpul dalam gerakan "Save America" di dekat Gedung Putih. Mereka berkumpul di sana usai mendengarkan pernyataan Trump, yang mendorong mereka untuk "berjuang habis-habisan" karena "kita menang telak (dalam pemilu)."

"Pernyataan Trump telah mengubah gerakan 'liar' pada 6 Januari menjadi semacam 'bubuk mesiu' yang siap meledak," tulis keterangan Demokrat dalam dokumen praperadilan setebal 80 halaman, dilansir dari laman BBC pada Rabu, 3 Februari 2021.
 
Manajer urusan pemakzulan berencana menggunakan kata-kata Trump dan rekaman video kerusuhan untuk persidangan di Senat pekan depan. Demokrat mengklaim massa pendukung Trump telah dipersiapkan untuk 'diledakkan' sewaktu-waktu di tengah tuduhan adanya kecurangan dalam pemilihan umum 2020.
 
"Bukti-buktinya sudah jelas. Saat usaha membalikkan hasil pemilu berakhir gagal, mantan presiden Trump menghasut sebuah serangan di Gedung Capitol," tulis dokumen tersebut.
 
Demokrat berpendapat meski Trump sudah tidak lagi menjabat, Senat AS harus bertindak karena "seorang presiden harus secara komprehensif bertanggung jawab atas segala tindakannya sejak hari pertama menjabat hingga terakhir."
 
"Trump telah melakukan pelanggaran bersejarah," lanjut pernyataan dokumen praperadilan.
 
Sementara itu, tim pengacara Trump berpendapat bahwa upaya pemakzulan kedua ini melanggar Konstitusi AS. Pengacara Davis Schoen dan Bruce Castor menegaskan pemakzulan kedua tak dapat dilakukan karena Trump sudah bukan lagi menjadi presiden.
 
Baca:  Senator Republik Bersatu Menentang Sidang Pemakzulan Kedua Trump
 
Keduanya juga membantah bahwa Trump telah menghasut huru-hara atau membahayakan keamanan nasional. Saat Trump meminta para pendukungnya untuk "berjuang habis-habisan," Schoen dan Castor menegaskan bahwa sang mantan presiden hanya berbicara mengenai "keamanan pemilu secara umum."
 
Sidang pemakzulan kedua Trump dijadwalkan berlangsung di Senat AS pada 9 Februari mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan