Menlu Retno Marsudi memakai keffiyeh sambil berbicara di ICJ. (UN TV)
Menlu Retno Marsudi memakai keffiyeh sambil berbicara di ICJ. (UN TV)

Pakai Keffiyeh, Menlu Retno: Tidak Ada Negara yang Kebal Hukum!

Marcheilla Ariesta • 23 Februari 2024 21:22
Den Haag: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, penghormatan hak-hak dasar masyarakat Palestina harus ditegakkan untuk menguraikan konsekuensi hukum atas praktik ilegal Israel di sana. Penegasan ini ia sampaikan dalam pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag.
 
"Saya ingin menguraikan konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel ini. Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang secara sistematis telah ditolak oleh Israel," tegasnya, Jumat, 23 Februari 2024.
 
ICJ, tegas Retno, harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal.

Ia mengutip pepatah hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. "Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina," sambungnya.
 
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Retno, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
 
"Semua Negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut," tegas dia.
 
Ia juga mendesak semua negara dan PBB harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
 
"Saya ingin menyimpulkan dengan menggarisbawahi bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Dan kesucian Mahkamah ini harus dijunjung tinggi," seru Retno.
 
"Indonesia meyakini bahwa mosi hukum ini juga merupakan mosi hati nurani global. Hal ini tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar, hal lain yang diabaikan, seruan lain untuk tidak diindahkan, diabaikan secara terang-terangan oleh Israel. Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi," tegas dia.
 
Retno menegaskan, Indonesia mendirikan sistem internasional dengan keyakinan setiap umat manusia tanpa terkecuali dilindungi hukum.
 
Ia melemparkan pertanyaan, "Haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina?"
 
"Untuk Indonesia, kami tidak akan melakukannya. Dan sekali lagi harapannya ada pada pengadilan ini, karena pengadilan ini adalah Penjaga Keadilan," pungkas Menlu Retno.
 
Baca juga: Di ICJ, Indonesia Tegas Minta Pasukan Israel Mundur dari Palestina
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan