Den Haag: Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kebijakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional. Putusan ICJ dinilai dapat membuat Israel makin ‘terpojok’.
Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, mulai membacakan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat,” kata Salam dalam sidang putusan, dilansir dari Al Jazeera.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
Dia menambahkan, kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina setara dengan aneksasi sebagian besar wilayah tersebut dan pengadilan menyatakan bahwa Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.
Dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.
Keputusan awal telah dibuat dalam kasus ini, dimana pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida dan meningkatkan penyediaan bantuan kemanusiaan.
ICJ juga telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, dengan alasan “risiko besar” bagi ratusan ribu warga Palestina yang berlindung di Rafah, bagian paling selatan Gaza. Namun Israel terus melakukan serangan terhadap Gaza, termasuk Rafah, yang bertentangan dengan pengadilan PBB.
Baca juga: Desak Israel Patuhi ICJ Jadi Salah Satu Prioritas RI Dukung Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di