Lebih dari 200 warga Palestina dan belasan polisi Israel terluka dalam bentrokan dua hari lalu. Sementara dalam bentrokan terbaru pada Sabtu malam, setidaknya 80 warga Palestina terluka terkena aksi kekerasan pasukan Israel.
Ketegangan dipicu beberapa hal, termasuk ancaman penggusuran sejumlah keluarga Palestina dari area Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.
"Kami mengecam keras serangan Israel terhadap kiblat pertama kali, Masjid Al-Aqsa. Sayangnya, hal semacam ini dilakukan pada setiap bulan Ramadan," tulis Erdogan di Twitter.
"Sebagai masyarakat Turki, kami akan terus mendukung saudara dan saudari Palestina kami dalam kondisi apapun," sambungnya, dilansir dari laman Yeni Safak pada Minggu, 9 Mei 2021.
Erdogan juga menyampaikan pesan yang sama dalam bahasa Turki, Arab, dan Ibrani via media sosial.
Pasukan Israel menggunakan granat kejut, gas air mata, dan peluru karet untuk membubarkan masyarakat Palestina di Masjid Al-Aqsa pada Jumat malam. Menurut organisasi Bulan Sabit Merah, setidaknya 205 orang terluka dalam bentrokan di Kota Tua Yerusalem dan Sheikh Jarrah pada malam itu.
Sheikh Jarrah dilanda ketegangan sepanjang pekan ini, saat sekelompok pendatang Yahudi beramai-ramai masuk ke wilayah tersebut usai sebuah pengadilan Israel mengeluarkan perintah penggusuran.
Banyak negara dan organisasi global mengecam rencana penggusuran tersebut yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran aturan internasional.
Baca: Indonesia Kecam Pengusiran Warga Palestina di Yerusalem
Sejak 1956, terdapat total 37 keluarga Palestina yang tinggal di 27 rumah di Sheikh Jarrah. Namun para pendatang Yahudi berusaha mendorong keluarga puluhan keluarga itu dengan berbasis sebuah undang-undang yang diloloskan parlemen Israel pada 1970.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel pada 1967. Israel kemudian menganeksasi keseluruhan Yerusalem pada 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui sebagian besar komunitas internasional hingga saat ini.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah aturan internasional. Oleh karenanya, segala permukiman Yahudi di wilayah tersebut dianggap berstatus ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News