Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara di AS. (AFP)
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara di AS. (AFP)

Eks-Presiden Honduras Divonis Penjara 45 Tahun di New York

Marcheilla Ariesta • 27 Juni 2024 11:16
Tegucigalpa: Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada Rabu, 26 Juni 2024, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara di New York. Ia divonis membantu pengedar narkoba yang menggunakan pasukan militer dan polisi nasional Honduras untuk mengangkut kokain dalam jumlah besar ke Amerika Serikat (AS).
 
Hernandez (55), memerintah Honduras, sekutu AS di Amerika Tengah, dari 2014 hingga 2022. Ia menjabat selama dua periode. 
 
Dia ditangkap di rumahnya di ibu kota, Tegucigalpa, tiga bulan setelah meninggalkan jabatannya pada 2022 dan diekstradisi ke AS pada April tahun itu.

Saudaranya, Juan Antonio "Tony" Hernandez, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2021 atas tuduhan serupa terkait narkoba.
 
Jaksa menuduh Hernandez telah berkolusi dengan pengedar narkoba sejak 2004, menerima suap jutaan dolar. Mereka berargumentasi untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, dengan mengatakan bahwa hukuman tersebut akan membuat jera para penyelundup manusia lainnya dan pejabat korup.
 
“Hernandez berbuat lebih banyak untuk memerangi perdagangan narkoba di Honduras dibandingkan presiden mana pun sebelum atau sesudahnya,” kata pengacaranya, Renato Stabile, yang meminta hukuman maksimal 40 tahun dan mengindikasikan Hernandez akan mengajukan banding, dilansir dari VOA, Kamis, 27 Juni 2024.
 
Selama persidangan di pengadilan federal Manhattan, Hernandez mengakui bahwa uang narkoba telah menyebar ke semua partai politik besar di Honduras tetapi membantah secara pribadi menerima suap. Juri memvonisnya pada bulan Maret berdasarkan bukti bahwa dia menggunakan uang narkoba untuk memanipulasi pemilu pada 2013 dan 2017.
 
Hernandez tetap menyatakan dirinya tidak bersalah, dan menghubungkan tuduhan-tuduhan tersebut sebagai balas dendam dari para terpidana penyelundup yang menentang kebijakan anti-narkobanya.
 
Hakim P. Kevin Castel juga mendendanya USD8 juta. Castel menyebut mantan presiden itu sebagai "politisi bermuka dua yang haus kekuasaan" dan mengatakan dia melindungi pelaku perdagangan manusia tertentu.
 
Hernandez mengkritik keadilan persidangan dan mengklaim bukti penting tidak disertakan.
 
“Seolah-olah saya dibuang ke sungai yang dalam dengan tangan terikat,” pungkas Hernandez melalui seorang penerjemah.
 
Baca juga: Honduras Sita 2,7 Ton Kokain yang Diselundupkan Lewat Laut 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan