Dalam laporan surat kabar El Peruano pada Jumat, disebutkan bahwa Pemerintah Peru kembali memperpanjang status darurat untuk 60 hari ke depan.
"Status darurat diperpanjang karena aktivitas teroris dan tindakan ilegal lainnya terus berlanjut," tulis mandat perpanjangan tersebut, dilansir dari laman Xinhua, Sabtu, 11 Februari 2023.
Implementasi status darurat diberlakukan di 44 distrik di seantero Peru agar angkatan bersenjata dapat melanjutkan operasi mereka dalam menjaga ketertiban umum.
Lewat penerapan status darurat, Pemerintah Peru menangguhkan hak konstitusional warga seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Selain itu, status darurat juga memberikan wewenang lebih kepada militer, dengan dukungan polisi, untuk memulihkan ketertiban umum.
Kerusuhan politik di Peru dimulai setelah pemakzulan dan penangkapan mantan Presiden Pedro Castillo pada 7 Desember lalu, yang diikuti pelantikan Wakil Presiden Dina Boluarte sebagai kepala negara.
Bentrokan nasional antara pendukung Castillo dan pasukan keamanan telah menyebabkan lebih dari 60 kematian. Tuntutan utama para pendukung Castillo adalah pengunduran diri Boluarte serta digelarnya pemilihan umum baru.
Baca juga: Presiden Peru Wacanakan Reformasi Konstitusi Demi Majukan Jadwal Pemilu
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News