Hakim Arthur Engoron dari Mahkamah Agung Manhattan menetapkan tanggal persidangan pada 2 Oktober 2023. Kasus ini meliputi dugaan tindakan Trump beserta anggota keluarganya yang tidak menyebutkan nilai sebenarnya dari properti mereka demi memperkaya diri.
Dikutip dari The Straits Times, Rabu, 23 November 2022, persidangan dan sejumlah kasus yang dihadapi Trump kemungkinan akan mempersulit proses pencalonannya untuk pemilihan umum AS 2024.
Tanggal persidangan pada 2 Oktober 2023, yang kemungkinan besar akan coba ditunda oleh pengacara Trump, sudah mendekati awal musim pemilihan pendahuluan untuk pencalonan kandidat presiden dari Partai Republik.
Jaksa Penuntut New York Letitia James menggugat Trump, Donald Trump Jr, Eric Trump, Ivanka Trump dan Organisasi Trump pada September lalu dengan tuduhan telah berbohong kepada pemungut pajak, pemberi pinjaman dan perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.
Ia mengatakan keluarga Trump memberikan keterangan palsu mengenai kekayaan bersih sang mantan presiden dan penilaian aset palsu untuk mendapatkan serta memenuhi pinjaman, mendapatkan tunjangan asuransi, dan membayar pajak yang lebih rendah.
James telah meminta Trump membayar setidaknya USD250 juta sebagai denda. Hukuman lainnya adalah, keluarga Trump dilarang berbisnis di New York. Namun kantor James tidak memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan pidana dalam kasus tersebut.
Baca: Donald Trump dan Anak-anaknya Dituntut Lakukan Penipuan
Trump, 76, mengatakan bahwa gugatan tersebut bermotif politik. Selasa kemarin, Trump mengalami pukulan hukum lainnya ketika Mahkamah Agung membuka jalan agar ia menyerahkan laporan pajak kepada komite Dewan Perwakilan Rakyat AS yang mayoritasnya adalah Partai Demokrat.
Tidak seperti presiden AS lain sejak tahun 1970-an, Trump menolak menyerahkan laporan pajak saat masih menjabat. Ia bahkan mengambil jalur pengadilan agar bisa menghalangi permintaan laporan pajak dari Kongres. Pertarungan hukum itu tampaknya mencapai ujung jalan ketika para hakim memutuskan bahwa laporan pajak Trump harus diserahkan ke DPR AS. (Mustafidhotul Ummah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News