"Tindakan Israel ke Gaza merupakan tindakan membela diri menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober," kata Becker, Jumat, 12 Januari 2024.
Mereka mengatakan, yang dilakukan kelompok Hamas ke Israel merupakan pembantaian besar-besaran.
Kehadiran Israel di ICJ dikarenakan gugatan Afrika Selatan atas dugaan genosida di Gaza. Hal ini terus-menerus dibantah Israel.
"Afrika Selatan telah mengemukakan gambaran faktual dan hukum yang menyimpang," ucap Becker.
Menurutnya, Afrika Selatan berupaya menggunakan istilah genosida untuk melawan Israel. "Kasus yang diajukan kemarin (oleh Afrika Selatan) mengabaikan peristiwa 7 Oktober," lanjut dia.
Ia kemudian menunjukkan rekaman mentah serangan Hamas. Menurut Becker, penting bagi pengadilan untuk melihat beberapa rekaman yang memberikan gambaran mengenai pecahnya perang di Gaza.
"Mustahil untuk memahami konflik bersenjata di Gaza tanpa menghargai sifat ancaman yang dihadapi Israel dan kebrutalan serta pelanggaran hukum angkatan bersenjata yang menghadapinya," katanya.
Sementara itu, hingga hari ini, lebih dari 23 ribu orang tewas di Gaza sejak serangan Israel 7 Oktober lalu. Mayoritas yang tewas adalah anak-anak dan perempuan.
Sedangkan di sisi Israel, serangan Hamas ke wilayah mereka menewaskan 1.139 orang dan mayoritas warga sipil.
Baca juga: Giliran Israel akan Sampaikan Tanggapan di ICJ Melawan Tuduhan Genosida Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News