Pada umumnya, para WNI yang menjalani repatriasi mandiri tersebut adalah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah menyelesaikan kontrak kerjanya. Ada juga yang dipulangkan karena mengalami sakit atau pernah terinfeksi Covid-19.
Upaya fasilitasi repatriasi mandiri WNI dari Suriname maupun Guyana ke Indonesia merupakan perwujudan perlindungan WNI di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini di kedua negara tersebut.
Sebelum direpatriasi dari Suriname maupun Guyana, para WNI telah menjalani sejumlah rangkaian tes Covid-19 yang diwajibkan pemerintah setempat. Mereka juga telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik yang baru satu dosis maupun dua.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Jumat, 12 Novemnber 2021, KBRI Paramaribo ikut mendampingi para WNI yang menjalani repatriasi mandiri dan memberikan pendampingan sejak proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi di Bandar Udara Internasional Johan Adolf Pengel Paramaribo, Suriname.
KBRI Paramaribo juga memberikan informasi penting terkait protokol kesehatan yang harus diperhatikan para WNI saat ketibaan di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. KBRI Paramaribo juga membekali para WNI dengan masker, hand sanitizer, vitamin dan surat keterangan perjalanan yang diperlukan untuk kepulangan.
Hingga 9 November lalu, tercatat ada 64 kasus WNI terinfeksi Covid-19 di wilayah akreditasi KBRI Paramaribo (Suriname dan Guyana) dengan rincian 62 orang sembuh dan 2 meninggal dunia.
Baca: 172 ABK WNI yang Tertahan di Fiji Berhasil Pulang ke Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News