Para ABK WNI ini tertahan akibat kebijakan penutupan perbatasan dan penerbangan internasional yang diterapkan Pemerintah Fiji sejak Mei 2021. Sebagian besar dari para ABK berada di laut selama lebih dari dua tahun.
Setelah melalui upaya diplomasi intensif, otoritas terkait di Fiji memberikan izin turun kapal dan penerbangan repatriasi. "Selama berada di atas kapal, KBRI Suva juga memberikan bantuan logistik kepada para ABK WNI," demikian dikutip dari pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Repatriasi ABK WNI di Fiji Terkendala Pembatasan Perjalanan
Keberhasilan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama bilateral Indonesia dan Fiji serta koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri. Terkhusus, kata Judha, dalam hal fasilitasi ketibaan para ABK WNI dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang memberangkatkan para ABK.
Dalam repatriasi ini, turut dipulangkan 2 jenazah ABK WNI yang meninggal di atas kapal. Berdasarkan otopsi, kedua jenazah meninggal karena sakit non-covid-19 sehingga dapat diizinkan utk dipulangkan ke tanah air.
Selama masa pandemi covid-19, pemulangan ABK atau Pekerja Migran indonesia (PMI) dari luar negeri mengalami tantangan yang besar mengingat kebijakan pembatasan ketat yang diterapkan berbagai negara.