“Tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia,” kata Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dalam debat tentang kajian dekolonisasi (1945-1950), seperti dikutip dari AD.nl, Kamis 15 Juni 2023.
Sebagai bukti pengakuan, PM Rutte mencontohkan misalnya, Raja Belanda sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ulang tahun kemerdekaan ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun.
Baca: Raja Belanda Akui Perbudakan Oleh Negaranya Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. |
Hingga saat ini, Belanda secara resmi selalu menganggap 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan. Kemudian Belanda menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.
Indonesia sendiri melihat 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya Republik. Soekarno kemudian memproklamasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.
Mengenai pengakuan ini, PM Rutte akan berkonsultasi dengan presiden Indonesia untuk melihat bagaimana hal ini dapat diakui dan dilaksanakan bersama.
Pada 2005, Belanda telah menerima 'dalam pengertian politik dan moral' bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Tetapi hal itu tidak pernah datang dari pengakuan penuh. Rutte sekarang memenuhi ini atas permintaan anggota parlemen GroenLink Corinne Ellemeet.
Konsekuensi hukum
Jeffry Pondaag, ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, telah berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. “Belanda tidak berhak menduduki dan menjarah negara yang jaraknya 1800 kilometer? Tanah itu milik orang lain,” tegas Pondaag.Bagi Pondaag, tidak berhenti sampai di situ dan pengakuan juga harus memiliki konsekuensi hukum. “Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku. Dan uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan. Dengan bunga, itu menjadi 24 miliar gulden (atau sekitar Rp175 triliun),” ungkapnya.
Namun, menurut juru bicara perdana menteri, tidak ada yang akan berubah secara hukum. Belanda terus bertahan secara legal hingga tahun 1949 ketika Belanda menyerahkan kekuasaan setelah perang berdarah. Kedaulatan dialihkan pada tahun 1949. Kami tidak dapat membalikkannya.”
Kekerasan ekstrem
Tweede Kramer atau Parlemen Belanda memperdebatkan penyelidikan independen atas dekolonisasi Indonesia (1945-1950), yang diterbitkan tahun lalu. Laporan tersebut menunjukkan bahwa tentara Belanda menggunakan kekerasan ekstrem struktural dan meluas dalam upaya untuk mendapatkan kembali kekuasaan di wilayah jajahannya setelah pendudukan Jepang.Kekerasan itu ditoleransi oleh politisi dan komando tentara. Kejahatan hampir tidak dihukum. Perdana Menteri Rutte membuat "permintaan maaf yang mendalam" kepada Indonesia segera setelah penyelidikan dipublikasikan. Parlmen sebagian besar mendukung kesimpulan laporan dan permintaan maaf yang telah ditawarkan.
Menantang hati nurani
Namun, ada kekhawatiran di antara sejumlah pihak bahwa timbul kesan bahwa semua personel militer yang bertugas saat itu telah melakukan kejahatan perang. Sekitar 5.000 veteran masih hidup. Menteri Pertahanan Kajsa Ollongren mengatakan bahwa mereka sangat dihargai dan sebagian besar tidak dapat disalahkan.Kabinet tidak mau berbicara tentang kejahatan perang, antara lain GroenLinks, D66, SP dan ChristenUnie. Menurut Rutte, kejahatan perang dalam konflik domestik baru bisa dibicarakan sejak 1949. "Kami terus berselisih, saya khawatir," tegasnya.
Juga tidak akan ada rehabilitasi kolektif untuk penolak hati nurani, meskipun Ollongren mengakui bahwa pada saat itu penolak hati nurani diperlakukan 'dengan keras'. Orang-orang yang kemudian menolak pelayanan karena mengetahui kekerasan ekstrem yang digunakan di Indonesia dapat menerima rehabilitasi. Menteri Ollongren tidak mau melangkah lebih jauh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News