Dalam keterangan tertulis di akun Facebook Kedutaan Inggris di Jakarta, disampaikan hanya mereka yang sudah divaksinasi boleh masuk ke Inggris. Namun, vaksin yang digunakan hanya yang disetujui pemerintah Inggris di tengah pandemi covid-19.
Baca: Kabar Baik! Indonesia Resmi Keluar dari Daftar Merah Inggris.
"Yang dianggap vaksinasi lengkap adalah mendapat dosis penuh dari salah satu vaksin yang disetujui Inggris, setidaknya 14 hari sebelum tiba di Inggris," kata Kedubes Inggris, Jumat, 8 Oktober 2021.
Vaksin yang disetujui antara lain, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson&Johnson. Formula vaksin dari AstraZeneca Covishield, AstraZeneca Vaxzevria, dan Moderna Takeda juga memenuhi syarat sebagai vaksin yang disetujui.
Vaksin Sinovac yang umum digunakan di Indonesia, tidak termasuk dalam daftar vaksin virus korona yang disetujui tersebut. Sementara mencampur dosis dengan vaksin yang disetujui juga diperbolehkan oleh Inggris.
"Vaksin lain saat ini tidak diakui, jadi mereka yang tidak divaksinasi dengan vaksin yang disetujui Inggris harus mengikuti aturan non-vaksinasi," kata mereka.
Pelancong wajib menunjukkan bukti status dan sertifikat vaksin yang dikeluarkan otoritas kesehatan masyarakat tingkat nasional, atau negara bagian, dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Spanyol.
Dikeluarkannya beberapa negara dari daftar merah dinilai sebagai langkah untuk mengapresiasi meningkatnya vaksinasi di seluruh dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News