"Layanan Visa Asing akan segera dapat memproses aplikasi visa untuk kunjungan - bukan hanya yang memiliki hak tinggal," kata Kedutaan Besar Inggris di akun Facebook mereka, Jumat, 8 Oktober 2021.
Selain itu, Indonesia disebutkan sebagai satu dari 37 negara baru yang akan mengakui sertifikat vaksin dari Inggris. "Ini berarti mereka yang memiliki visa yang valid akan memasuki Inggris, dan akan memiliki status divaksinasi," lanjut Kedubes.
Vaksin yang memenuhi syarat di Inggris antara lain, AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, Johnson&Johnson. Inggris memperbolehkan untuk mencampur dosis vaksin di atas.
"Vaksin lain saat ini tidak diakui, jadi mereka yang tidak divaksinasi dengan vaksin yang disetujui Inggris harus mengikuti aturan non-vaksinasi," lanjut mereka.
Baca juga: Inggris Keluarkan RI dari Negara Daftar Merah Covid-19
Sertifikat vaksin, kata kedutaan, harus dikeluarkan otoritas kesehatan masyarakat nasional atau negara bagian dalam bahasa Inggris, Prancis atau Spanyol.
Selain itu, WNI yang ingin ke Inggris harus memesan dan membayar tes covid-19 hari ke-2. Uji covid-19 dilakukan setelah tiba di Inggris. Pelancong juga wajib melengkapi formulir pencari lokasi untuk diisi dalam 48 jam sebelum tiba di Inggris.
"Dengan musim semi dan matahari musim dingin, kami mempermudah keluarga dan orang yang dicintai bersatu kembali, dengan secara signifikan mengurangi jumlah tujuan daftar mereka, sebagai berkat atas peningkatan upaya vaksinasi di seluruh dunia," pungkas Menteri Perhubungan Inggris, Grant Shapps.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News