Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang secara sistematis telah ditolak oleh Israel.
“Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” ujar Menlu Retno Marsudi di pengadilan ICJ, Den Haag, Jumat 23 Februari 2024.
“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” tegas Menlu.
Baca: Menlu Ingatkan Peran Mahkamah Internasional Halau Genosida di Gaza. |
Menlu memperingatkan terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya.
Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. “Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang!!,” ucap Menlu Retno.
Kepada ICJ, Menlu Retno menyebutkan Israel juga harus berkewajiban melakukan reparasi baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.
Menlu Retno mengingat pepatah hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal.
Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina.
Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Semua Negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut.
“Selain itu, semua negara dan PBB juga harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” pungkas Menlu perempuan pertama Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News