Eks Presiden Rusia sebut jika Putin ditangkap, hal itu akan dianggap sebagai deklarasi perang. (AFP)
Eks Presiden Rusia sebut jika Putin ditangkap, hal itu akan dianggap sebagai deklarasi perang. (AFP)

Eks Presiden Rusia: Jika Putin Ditangkap, Itu Deklarasi Perang

Marcheilla Ariesta • 23 Maret 2023 19:47
Moskow: Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev memperingatkan, upaya untuk menangkap Vladimir Putin di luar negeri setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah terhadapnya, akan dilihat oleh Moskow sebagai "deklarasi perang".
 
Medvedev menjabat sebagai presiden antara 2008 dan 2012. Pada Rabu malam, dia mengatakan senjata Rusia akan menghantam suatu negara jika menangkap Putin.
 
ICC, yang berbasis di Den Haag, pekan lalu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Rusia tersebut, yang dituduh mendeportasi anak-anak Ukraina.

"Mari kita bayangkan, jelas bahwa ini adalah situasi yang tidak akan pernah terjadi. Namun mari kita bayangkan itu terjadi," kata sekutu Putin itu, dilansir dari AFP, Kamis, 23 Maret 2023.
 
"Kepala negara nuklir saat ini tiba di wilayah, katakanlah, Jerman, dan ditangkap. Apa ini? Deklarasi perang melawan Federasi Rusia," sambungnya.
 
Medvedev mengatakan, "Jika ini terjadi, semua sarana kami, roket dan lainnya, akan terbang di Bundestag, di Kantor Kanselir, dan seterusnya."
 
Baca juga: Keluar Surat Tangkap untuk Putin, Tiongkok: ICC Hindari Standar Ganda
 
Medvedev yang merupakan wakil ketua dewan keamanan Rusia mengatakan, keputusan ICC akan membuat hubungan yang mengerikan dengan Barat semakin jauh.
 
Komentarnya muncul dua hari setelah Rusia membuka penyelidikan kriminal terhadap jaksa ICC Karim Khan dan beberapa hakim ICC lainnya, dengan mengatakan keputusan mereka "melanggar hukum".
 
Pengadilan yang berbasis di Den Haag juga telah mengeluarkan surat perintah terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak.
 
Pada Rabu lalu, badan legislatif ICC mengatakan menyesali ancaman terhadap pengadilan atas surat perintahnya.
 
"Kepresidenan majelis menyesalkan upaya menghalangi upaya internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum," pungkas mereka dalam pernyataan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan