Dubes Sukmo Harsono (tengah) saat memberikan keterangan secara virtual mengenai perlindungan ABK WNI. (KBRI Panama City)
Dubes Sukmo Harsono (tengah) saat memberikan keterangan secara virtual mengenai perlindungan ABK WNI. (KBRI Panama City)

ABK WNI Butuh Perlindungan, Ini Saran KBRI Panama City

Marcheilla Ariesta • 13 Februari 2021 18:16
Panama City: Perlindungan anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) menjadi salah satu fokus utama para perwakilan RI di seluruh dunia, termasuk di Panama. Dalam upaya meningkatkan perlindungan ABK WNI, KBRI Panama City melakukan pertemuan koordinasi dengan tema 'Mencari Solusi Terbaik Bagi Perlindungan ABK WNI Laut Lepas di Kawasan Amerika Latin dan Karibia.'
 
Duta Besar RI untuk Panama, Sukmo Harsono, menuturkan bahwa KBRI menjadi garda terdepan yang akan dicari pekerja migran Indonesia (PMI) dalam mencari perlindungan. Namun selama ini, KBRI tidak pernah memiliki data jumlah ABK yang diberangkatkan agen-agen dari Indonesia ke luar negeri.
 
"KBRI baru tahu keberadaan ABK WNI ketika mereka mendapat masalah, gaji tidak dibayar, sakit, terlibat masalah hukum, dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Dubes Sukmo, dalam pernyataan KBRI Panama City, Sabtu, 13 Februari 2021.

"Hal ini menyulitkan untuk melakukan tindakan pencegahan masalah sejak dini," imbuhnya.
 
Menurut Sukmo, sudah saatnya untuk mempertimbangkan mekanisme satu pintu penanggung jawab yang mengeluarkan sertifikasi atau izin berangkat, mengawasi kontrak kerja, asuransi, dan melakukan pendataan calon PMI untuk diinformasikan ke setiap KBRI dan semua pihak terkait.
 
Baca:  Ditahan Bersama Kapal Korea Selatan, 2 ABK WNI Dibebaskan Iran
 
Sementara itu Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, mengapresiasi KBRI Panama City yang memberikan perhatian dalam perlindungan PMI, khususnya ABK WNI.
 
"Perlindungan PMI tidak bisa dilakukan sendiri dan sangat memerlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Perwakilan RI," seru Benny.
 
Dalam pertemuan virtual tersebut, beberapa hasil koordinasi disepakati, seperti perlunya percepatan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan dalam Pasal 64 UU No.18/2017 mengenai penempatan dan perlindungan pelaut, awak kapal dan pelaut perikanan, ketersediaan data tunggal yang valid mengenai jumlah PMI, perbaikan tata kelola penempatan yang mudah murah, cepat, aman dan transparan.
 
Selain itu, peningkatan kompetensi dengan pelatihan, sertifikasi, pengawasan, perbaikan perjanjian kerja laut dengan standardisasi, pendampingan, dan pengawasan, serta pembebanan tanggung jawab lebih kepada agen-agen sebagai pihak yang mengirimkan ABK WNI dan pihak yang mengurusi Perjanjian Kerja Laut.
 
Pemerintah pusat juga diminta untuk menyampaikan daftar perusahaan yang telah terdaftar dan terkualifikasi kepada perwakilan RI dan negara tujuan penempatan untuk memastikan keberadaan ABK menjadi lebih jelas. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga diminta untuk berperan dalam pengawasan bersama.
 
Dubes Sukmo berharap, pertemuan ini dapat menjadi pendorong untuk melakukan pertemuan lainnya guna melindungi PMI. Ia berharap, sinergi optimal antara perwakilan RI dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait dapat menguatkan perlindungan PMI, terkhusus ABK WNI di luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan