Kapal Tanker Hankuk Chemi disita oleh pihak Angkatan Laut Iran. Foto: AFP
Kapal Tanker Hankuk Chemi disita oleh pihak Angkatan Laut Iran. Foto: AFP

Ditahan Bersama Kapal Korea Selatan, 2 ABK WNI Dibebaskan Iran

Fajar Nugraha • 03 Februari 2021 08:24
Teheran: Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang turut ditahan ketika kapal Korea Selatan (Korsel) disita oleh Iran, akhirnya dibebaskan. Dua ABK WNI itu dibebaskan oleh pemerintah Iran pada 2 Februari 2021.
 
Baca: Iran Sita Tanker Kimia Milik Korea Selatan.
 
“WNI awak kapal Hankuk Chemi, atas nama Aji Winursito dan Muhammad Amin telah dibebaskan oleh Pemerintah Iran pada 2 Februari 2021. Dalam pernyataan pers juru bicara Kemenlu Iran disebutkan bahwa keputusan pembebasan awak kapal tanker tersebut, kecuali kapten kapal, didasarkan pada alasan kemanusiaan,” keterangan pihak KBRI Teheran, yang diterima Medcom.id, Rabu 3 Februari 2021.

“Kedua WNI bersama seluruh awak kapal tanker tersebut telah ditahan sejak 4 Januari 2021. Selama masa penahanan di atas kapal tersebut, kedua WNI dalam kondisi baik dan sehat serta dalam pemantauan dan upaya pelindungan KBRI Tehran,” imbuh pihak KBRI.
 
Melalui keputusan pembebasan tersebut, kedua awak kapal WNI diizinkan  untuk meninggalkan Iran. Saat ini KBRI Tehran tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Iran untuk tindak lanjut pembebasan kedua WNI, termasuk melakukan koordinasi langsung di lapangan dengan pihak-pihak terkait di Bandar Abbas.
 
Garda Revolusi Iran menyita sebuah kapal tanker berbendera Korea Selatan di perairan Oman dan menahan awaknya Januari lalu. Ini menambah ketegangan antara Teheran dan Seoul atas dana Iran yang dibekukan di bank-bank Korea Selatan karena sanksi Amerika Serikat (AS).
 
Baca: Dua WNI Ditahan, KBRI Layangkan Nota Diplomatik ke Iran.
 
Beberapa outlet media Iran, termasuk TV pemerintah mengatakan, angkatan laut Garda Revolusi menangkap kapal tersebut karena mencemari Teluk dengan bahan kimia.
 
Operator Hankuk Chemi yang berbasis di Korea Selatan, DM Shipping, membantah kapal itu melanggar protokol lingkungan apa pun. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan