Menlu Retno Marsudi menyerahkan TPNW kepada Sekretariat Jenderal PBB di New York, AS, 24 September 2024. (Kemenlu RI)
Menlu Retno Marsudi menyerahkan TPNW kepada Sekretariat Jenderal PBB di New York, AS, 24 September 2024. (Kemenlu RI)

Serahkan Ratifikasi TPNW, Indonesia Tegas Menentang Senjata Nuklir

Marcheilla Ariesta • 25 September 2024 09:36

New York: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di acara Treaty Event di New York, Amerika Serikat pada Selasa, 24 September 2024.

“Penyerahan Instrumen ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata,” sebut keterangan pers Kemenlu RI, Rabu, 25 September 2024.

Sebelumnya, pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.

Dengan penyerahan Instrumen Ratifikasi tersebut, maka Indonesia secara resmi menjadi negara pihak pada TPNW.

“Ke depannya, Indonesia akan terus mendorong universalisasi TPNW, dengan tujuan agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini,” sambung rilis tersebut.

Dengan mengadopsi TPNW, Indonesia berarti turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya.

“Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut serta dalam membangun dunia yang lebih aman

Indonesia akan terus memainkan perannya untuk mendorong universalisasi TPNW dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan non- proliferasi senjata nuklir di tingkat global,” terang Kemenlu RI.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh. Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatangan TPNW.
 
Baca juga:  Sekjen PBB: Senjata Nuklir adalah Bahaya Nyata Hingga Saat Ini


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan