Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS di Washington terhadap Trump atas nama keluarga Petugas Brian Sicknick. Ia meninggal pada usia 42 tahun akibat serangan stroke pada 7 Januari.
Seorang pemeriksa medis mengatakan, Sicknick tidak menderita luka apa pun selama serangan di Capitol AS, di mana anggota parlemen mengesahkan hasil pemilihan presiden. Pemeriksa memutuskan bahwa kematian Sicknick karena sebab alami.
Meski demikian, pemeriksa media mengatakan, peristiwa kekerasan pada 6 Januari kemungkinan besar 'berperan dalam kondisinya'.
"Terdakwa Trump dengan sengaja membuat marah orang banyak dan mengarahkan serta mendorong massa untuk menyerang Capitol AS dan menyerang mereka yang menentang mereka," klaim ahli waris Sicknick di dokumen pengadilan, dilansir dari AFP, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca juga: Dalangnya Belum Ketemu, FBI Tingkatkan Hadiah Jadi Rp7,8 M untuk Cari Pelaku Kerusuhan Capitol
"Kekerasan yang mengikutinya, dan luka yang disebabkan oleh kekerasan, termasuk luka yang diderita oleh Petugas Sicknick dan berakhir kematiannya, adalah konsekuensi yang masuk akal dan dapat diperkirakan dari kata-kata dan perilaku Terdakwa Trump," tuduh gugatan tersebut.
Seorang juru bicara Trump tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar terkait tuduhan tersebut.
Selain kematian yang tidak wajar, gugatan tersebut menuduh Trump melanggar hak-hak sipil, penyerangan, dan kelalaian Sicknick. Keluarga menuntut ganti rugi USD10 juta (setara Rp156,4 miliar). Selain itu, dua pengunjuk rasa yang diduga memimpin kerusuhan 6 Januari juga disebutkan dalam pengaduan tersebut.
Panel Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dipimpin Demokrat yang menyelidiki peristiwa 6 Januari meminta jaksa federal pada Desember lalu untuk menuntut Trump dengan penghalangan dan pemberontakan.
Permintaan komite ke Departemen Kehakiman AS menandai pertama kalinya Kongres merujuk mantan presiden untuk penuntutan pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News