Dalam pertemuan yang diserukan Aljazair ini, DK PBB akan membahas putusan sementara dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Mengutip dari Radio Pakistan, pertemuan tersebut terjadi ketika Israel mengatakan bahwa pihaknya berencana "melepaskan air dalam jumlah besar” ke terowongan-terowongan di Gaza untuk mengatasi perlawanan kelompok Hamas.
Tindakan semacam itu merupakan salah satu contoh bukti yang dikutip Afrika Selatan dalam melayangkan kasus genosida terhadap melawan Israel di ICJ.
"Laporan baru-baru ini mengenai rencana Israel membanjiri terowongan di Gaza dengan air laut sangat memprihatinkan," sebut Afrika Selatan, yang menuduh Israel telah membuat banyak warga Palestina di Gaza telantar.
Baca juga: Arab Saudi Tuduh Israel Terapkan Sistem yang Picu Kelaparan di Gaza
Afrika Selatan mengatakan, rencana membanjiri terowongan dapat menyebabkan "kontaminasi jangka panjang pada akuifer dan tanah Gaza" serta "degradasi lebih lanjut dan runtuhnya infrastruktur air dan limbah Gaza."
ICJ tidak memiliki wewenang menegakkan putusannya, namun dapat meminta Dewan Keamanan PBB untuk memberikan suara terkait hal itu. Hal tersebut berpotensi membuka pintu bagi sanksi ekonomi atau tindakan militer terhadap Israel, menurut analisis sejumlah ahli hukum dan cendekiawan.
Baru-baru ini, ICJ mengeluarkan putusan terkait dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Pengadilan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kemanusiaan, dan juga memerintahkan Israel agar mencegah terjadinya genosida lebih lanjut terhadap warga Palestina di Gaza.
Selain itu, ICJ juga mengamanatkan penyimpanan-bukti bukti terkait dan Israel diwajibkan memperbaiki situasi kemanusiaan bagi seluruh warga sipil Palestina di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News