Dengar pendapat publik mengenai hal ini telah dimulai di gedung mahkamah ICJ di Den Haag, Belanda, pada Senin lalu, menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Lebih dari 50 negara menyampaikan argumen mereka perihal Israel-Palestina di ICJ, termasuk Indonesia dan Turki.
"Pada akhir proses ini, temuan hukum mengenai penindasan terhadap warga Palestina akan dipresentasikan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli melalui media sosial X, seperti dikutip dari Anadolu Agency pada Minggu, 25 Februari 2024.
ICJ telah mengumumkan kalender presentasi lisan dalam advisory opinion yang akan diberikan seputar konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Oleh karena itu, 52 negara termasuk Turki serta Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, telah mulai melakukan presentasi lisan selama 30 menit sejak 19 Februari, dimulai dengan Palestina di hari pertama. Pernyataan lisan ini akan terus disampaikan di ICJ hingga 26 Februari besok, yang akan diakhiri dengan Maladewa di sore hari.
Baca juga: Di ICJ, Indonesia Tegas Minta Pasukan Israel Mundur dari Palestina
Advisory Opinion Tidak Mengikat
Tugas utama ICJ antara lain menyelesaikan sengketa hukum yang timbul antar negara sesuai hukum internasional dan memberikan advisory opinion mengenai permasalahan hukum yang dimaksud.Pengadilan PBB, atas permintaan Majelis Umum PBB, akan mengeluarkan advisory opinion yang tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Ini adalah pertama kalinya sejumlah besar negara membuat pernyataan tertulis dan lisan mengenai advisory opinion di hadapan pengadilan. Sementara Israel, yang membuat pernyataan tertulis, tidak mengambil bagian dalam sidang lisan.
Advisory opinion di ICJ ini tidak terkait dengan kasus sengketa antara dua negara, tidak seperti kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel karena pelanggaran Konvensi Genosida.
Isinya adalah pendapat hukum Mahkamah Dunia yang tidak mengikat mengenai tanggung jawab hukum pendudukan Israel di Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News