"Periode notifikasi kongres selama 45 hari telah berakhir, dan Menteri Luar Negeri (Mike Pompeo) sudah menandatangani pencabutan Sudan sebagai Negara Pendukung Terorisme efektif per hari ini," tulis Kedutaan Besar AS di Khartoum, dilansir dari laman The National.
Oktober lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana mengeluarkan Sudan dari status negara pendukung terorisme. Pencabutan status tersebut begitu dinantikan Sudan yang sedang menjalani proses transisi menuju negara demokrasi.
Status pendukung terorisme menghalangi masuknya investasi asing yang dibutuhkan untuk menghidupkan kembali perekonomian Sudan, yang hancur berantakan akibat mismanajemen di bawah kepemimpinan diktator Omar al-Bashir. Al-Bashir telah digulingkan pada April 2019.
Untuk keluar dari daftar pendukung terorisme, Sudan sepakat membayar USD335 juta sebagai kompensasi kepada korban selamat dan keluarga korban dari serangan ganda yang dilakukan kelompok al-Qaeda di kedubes AS di Kenya dan Tanzania pada 1998.
Serangan ganda itu dilakukan saat al-Bashir mendukung grup tersebut. Serangan lainnya juga dilancarkan al-Qaeda terhadap kapal USS Cole milik AS di lepas pantai Yaman.
Selain membayar kompensasi, Sudan juga sepakat mengakui status Israel, yang merupakan tujuan utama dari rencana perdamaian Timur Tengah ala Trump.
Baca: Sudan Mengakui Normalisasi dengan Israel Merupakan Syarat dari AS
Trump telah mengirimkan pemberitahuan mengenai Sudan kepada Kongres AS pada 26 Oktober. Di bawah hukum Negeri Paman Sam, sebuah negara dapat keluar dari daftar teror jika Kongres AS tidak mengajukan keberatan dalam 45 hari terhitung dari masuknya pemberitahuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id