Inggris menyambut baik pernyataan Indonesia mengenai referendum Rusia dan pencaplokan wilayah kedaulatan Ukraina./AFP
Inggris menyambut baik pernyataan Indonesia mengenai referendum Rusia dan pencaplokan wilayah kedaulatan Ukraina./AFP

Inggris Sambut Baik Pernyataan Indonesia Terkait Aneksasi Rusia di Ukraina

Marcheilla Ariesta • 04 Oktober 2022 20:34
Jakarta: Inggris menyambut baik pernyataan Indonesia mengenai referendum Rusia dan pencaplokan wilayah kedaulatan Ukraina. Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins menuturkan, pandangan negaranya sama dengan Indonesia.
 
"Presiden Rusia Vladimir Putin kalah dalam perang ini dan langkahnya untuk merebut wilayah Ukraina melalui referendum palsu adalah pelanggaran serius terhadap Piagam PBB, membuat perdamaian semakin sulit untuk dicapai," kata Jenkins, dikutip dari pernyataan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
"Ini adalah eskalasi besar, dan bersama mitra kami, Inggris meningkatkan sanksi dan tindakan untuk memastikan bahwa Rusia mengakhiri perangnya di Ukraina dan kerusakan yang ditimbulkannya terhadap orang-orang di seluruh dunia," kata Jenkins.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menegaskan, semua negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Menurutnya, referendum ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.
 
Prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk perdamaian dan keamanan global.
 
"Saya menyambut baik pernyataan Indonesia yang menyatakan bahwa referendum palsu ini adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional," tuturnya.
 
Baca juga: Indonesia Tegaskan Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Prinsip Piagam PBB
 
"Seperti yang dikatakan Menteri Luar Negeri James Cleverly, “Inggris tidak akan pernah mengakui aneksasi yang diklaim ini, atau referendum-referendum palsu yang dilakukan dibawah todongan senjata. Kami terus mendukung rakyat Ukraina, dan dukungan kami akan terus berlanjut selama diperlukan untuk memulihkan kedaulatan mereka," tegas Jenkins.
 
Dalam pernyataan tersebut, Jenkins mengatakan, Putin berupaya menggambar ulang perbatasan internasional dengan paksa merusak aturan hukum. Dan aturan hukum ini telah memberikan manfaat bagi semua negara.
 
Menurutnya, klaim Putin untuk memasukkan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhya ke dalam wilayah Federasi Rusia merupakan titik terendah baru dalam pelanggaran terang-terangan Rusia terhadap hukum internasional. Dengan tindakan ini, Rusia kembali melanggar kedaulatan Ukraina, integritas teritorialnya, Piagam PBB, dan prinsip-prinsip serta komitmen yang disepakati bersama dari Helsinki Final Act dan Piagam Paris.
 
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri turut berkomentar mengenai referendum di empat wilayah Ukraina yang diduduki pasukan Rusia. Referendum di empat wilayah tersebut -- Kherson, Zaporizhzhia, Luhansk dan Donetsk -- telah berakhir Selasa kemarin dan Pemerintah Rusia menyatakan bahwa keempatnya kini menjadi milik Negeri Beruang Merah.
 
"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB," ujar keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI via akun Twitter, Minggu kemarin.
 
"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut," lanjutnya.
 
Bagi Indonesia, prinsip tersebut juga berlaku bagi referendum di empat wilayah Ukraina. "Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tegas Kemenlu RI.
 
"Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," pungkasnya.
 
(WIL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif