"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB," ujar keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI via akun Twitter, Minggu, 2 Oktober 2022.
"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut," lanjutnya.
Bagi Indonesia, prinsip tersebut juga berlaku bagi referendum di empat wilayah Ukraina. "Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tegas Kemenlu RI.
"Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," pungkasnya.
Pernyataan serupa telah disampaikan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Menurut Presiden AS Joe Biden, referendum tersebut hanya akal-akalan Rusia dalam menganeksasi teritori berdaulat Ukraina.
"Rusia melanggar hukum internasional, menginjak-injak Piagam PBB, dan menghina negara-negara damai di seluruh dunia," ungkap Biden.
Sementara itu, Ukraina merespons langkah Rusia dengan melayangkan pendaftaran resmi untuk menjadi anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau NATO. Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg mengatakan bahwa Ukraina, seperti negara demokrasi lainnya di Ukraina, memiliki hak untuk mendaftar ke aliansi.
Baca: Enggak Pake Lama, Ukraina Langsung Daftar NATO Usai 4 Wilayahnya Dianeksasi Rusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News