Sebelumnya, kapal selam Titan dilaporkan hilang kontak setelah dua jam menyelam. Kini, kapal tersebut telah ditemukan hancur berkeping-keping di dasar laut.
Para penumpang diketahui telah menandatangani perjanjian kematian yang mencakup pembebasan tanggung jawab perusahaan OceanGate. Seorang reporter CBS yang melakukan ekspedisi bawah laut tersebut pada Juli lalu, mengatakan bahwa perjanjian tersebut menyebut kata "kematian" sebanyak tiga kali.
Menanggapi perjanjian tersebut, Shaffer menuturkan bahwa hakim dapat menolak jaminan keringanan hukuman apabila terbukti adanya kelalaian berat dari perusahaan atau bahaya yang tidak diungkapkan sepenuhnya.
"Jika ada aspek desain atau konstruksi kapal ini yang disembunyikan dari penumpang atau secara sadar dioperasikan meskipun ada informasi bahwa itu tidak cocok untuk penyelaman ini, itu benar-benar akan bertentangan dengan validitas pengabaian," kata Shaffer, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 23 Juni 2023.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh pengacara cedera pribadi Joseph Low. Menurutnya, keringanan hukuman bergantung pada tingkat potensi kelalaian dan penyebab terjadinya insiden tersebut.
"Ada begitu banyak contoh terkait apa yang mungkin masih diklaim keluarga meskipun terdapat keringanan, tetapi sebelum kita tahu penyebabnya, kita tidak dapat menentukan apakah keringanan itu berlaku," ujar pengacara cedera pribadi Joseph Low dari California.
Hingga saat ini penyebab hancurnya kapal selam Titan masih diselidiki.
Apabila ditemukan adanya kelalaian, keluarga korban juga dinilai dapat menuntut ganti rugi dengan perusahaan luar yang memiliki kaitan dengan pembangunan kapal selam Titan. Baik pihak yang merancang, membantu membangun, maupun perusahaan yang membuat komponen untuk Titan.
Keluarga korban disebut masih belum dapat dihubungi hingga hari Kamis kemarin. Diperkirakan tidak ada satupun di antara mereka yang akan menuntut atas insiden ini.
OceanGate juga tidak diketahui jelas apakah memiliki aset yang cukup untuk membayar kerusakan yang signifikan, tetapi keluarga disebut dapat mengklaim asuransi jika memilikinya.
Undang-Undang Maritim
Berdasarkan Undang-Undang maritim, OceanGate dapat melindungi diri dengan mengajukan pembatasan tindakan pertanggungjawaban. UU ini memungkinkan pemilik kapal selam meminta pengadilan untuk mengurangi kerusakan pada nilai kapal saat ini. Namun, karena Titan telah hancur, nilainya pun bisa menjadi nol.Meski demikian, OceanGate dinilai tetap perlu membuktikan bahwa pihaknya tidak memiliki pengetahuan terkait potensi cacat pada kapal selam. Namun, menurut para ahli hukum, hal itu isulit untuk dibuktikan.
Jika OceanGate gagal membuktikannya, keluarga korban dapat bebas mengajukan tuntutan hukum atas kelalaian yang menyebabkan kematian.
Adapun Undang-Undang maritim lainnya, ‘Death on the High Seas Act’, yang memungkinkan penggugat untuk mendapat ganti rugi dari perusahaan sesuai dengan kisaran pendapatan yang bakal diperoleh korban di masa depan. Walau demikian, penggugat tidak dapat memulihkan kerugian atas rasa sakit dan penderitaan dalam kasus ini. (Arfinna Erliencani)
Baca juga: Ledakan Kapal Selam Wisata Titanic Disebut 'Bencana'
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News