Saat ini, terdapat delapan keluarga pengungsi Palestina di Yerusalem Timur yang terancam digusur paksa otoritas Israel atas gugatan dari sebuah organisasi pemukim Yahudi.
"Anda semua sudah melihat di berita dalam beberapa hari terakhir ada ketegangan dan drama di area bernama Sheikh Jarrah, di mana warga Palestina memprotes rencana penggusuran," kata Rupert Colville, juru bicara Kantor HAM PBB, dikutip dari laman Yeni Safak pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Berbicara dalam sebuah konferensi pers, Colville mengatakan delapan keluarga pengungsi Palestina di Yerusalem Timur terancam digusur di tengah gugatan hukum organisasi bernama Nahalat Shimon.
Empat dari delapan keluarga Palestina, lanjut Colville, terancam digusur dalam waktu dekat.
"Penggusuran, jika diperintahkan dan diimplementasikan pengadilan, dapat melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional," tutur Colville.
Baca: Turki Desak Israel Hentikan Pembangunan Ilegal di Yerusalem Timur
Ia mengutip sebuah survei Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) pada 2020, yang mengatakan bahwa setidaknya 218 keluarga Palestina di Yerusalem Timur, menghadapi kasus penggusuran.
"Dan mayoritas dari kasus ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi pendatang," sebut Colville. Ia menyebut sekitar 970 orang, termasuk 424 anak-anak, berisiko digusur dari Yerusalem Timur.
"Mengenai peristiwa di Sheikh Jarrah dalam beberapa hari terakhir, kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur masih menjadi bagian dari wilayah Palestina, di mana aturan kemanusiaan internasional berlaku," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News