Komunitas global pun bereaksi atas langkah terbaru Rusia tersebut. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia
"perlu mengambil sikap mempertahankan status quo."
"Status quo yang diambil oleh Indonesia adalah tidak mendukung maupun mengecam hasil referendum," ucap Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Sikap mempertahankan status quo karena Indonesia sebagai Presiden G20 ingin memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berseteru di Bali pada pelaksanaan KTT G20 di bulan November," sambungnya.
Pemerintah Indonesia telah mengundang Rusia dan juga Ukraina untuk menghadiri KTT G20 tahun ini. Undangan telah disampaikan kepada Rusia sebelum Negeri Beruang Merah itu melancarkan invasi ke Ukraina pada 24 Februari.
Sejak invasi Rusia, Indonesia berusaha menjadi "juru damai" untuk mengakhiri konflik yang berimbas pada lonjakan harga energi dan pangan.
"Indonesia perlu mengambil posisi tidak berpihak agar para pihak yang berseteru nyaman melakukan pembicaraan dan menyepakati solusi pengakhiran perang," tutur Hikmahanto.
Selain itu, "Indonesia juga perlu menyerukan kepada masyarakat internasional terkait referendum, termasuk pihak-pihak yang bersengketa, agar tidak terjadi eskalasi perang."
"Bagi Indonesia, eskalasi perang akan merugikan dunia, utamanya negara-negara berkembang," pungkas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
Baca: Umumkan Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina, Putin: Selamanya Milik Rusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News