Pakar hukum Belgia, Vaios Koutroulis, mengutuk kekerasan terhadap warga Palestina dan mendesak Israel memenuhi kewajiban hukumnya untuk mengakhiri kekerasan tersebut, seperti yang dikutip dari TRT World pada Rabu, 21 Februari 2024.
Perwakilan Belize, Assad Shoman, mengatakan bahwa warga Palestina memiliki hak untuk mendapatkan kemerdekaan. Namun, hal tersebut secara sistematis ditolak oleh Israel.
Selain itu, Duta Besar Bolivia untuk Belanda, Roberto Calzadilla Sarmiento, yang mengatakan bahwa genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.
Hal serupa juga dikatakan oleh Diplomat Brasil, Maria Clara Paula de Tusco, yang menegaskan kembali bahwa serangan yang dilakukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar kewajiban internasional.
Perwakilan Chili, Ximena Fuentes Torrijo, mengatakan bahwa situasi yang mempengaruhi wilayah Palestina yang diduduki hanya dapat menemukan solusi yang memuaskan berdasarkan kepatuhan terhadap piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum hak asasi manusia internasional, dan hukum kemanusiaan internasional.
Menurut Ximena, kebijakan Israel bertentangan dengan kemungkinan tercapainya solusi dua negara dan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda dan Bangladesh juga hadir di ICJ.
Baca juga: Afsel Sebut Apartheid Israel Terhadap Palestina Lebih Parah dari yang Mereka Alami
Genosida Israel di Gaza
Audiensi publik dimulai pada hari Senin di Den Haag setelah Majelis Umum PBB meminta pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 29.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.
Pengadilan pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk mengambil "semua tindakan yang dapat dilakukan" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Serangan lintas batas oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada tanggal 7 Oktober menewaskan sekitar 1.200 orang.
Serangan balasan Israel ke Gaza telah mendorong 85 persen penduduk wilayah tersebut ke dalam pengungsian internal di tengah-tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang akut, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantung tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Meski ada kecaman internasional, Israel kini merencanakan invasi darat ke Rafah yang menampung sekitar 1,4 juta pengungsi. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News