Meskipun beberapa partai oposisi telah menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa pelarangan semacam itu bisa melanggar kebebasan berpendapat, Pemerintah Denmark tetap pada pendiriannya.
Menteri Hummelgaard menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang akan diajukan oleh pemerintah Denmark akan melarang "perlakuan yang tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang memiliki signifikansi penting bagi komunitas beragama." Hal ini mencakup tindakan seperti pembakaran dan penodaan yang terjadi di tempat umum.
"Usulan ini akan membuat tindakan-tindakan seperti membakar Al-Quran, Alkitab, atau Taurat di depan umum menjadi tindakan yang dapat dikenakan hukuman," tegas Menteri Hummelgaard.
'Ada Cara Lain'
Menteri tersebut juga menekankan bahwa ada cara yang lebih bermartabat untuk menyampaikan pandangan pribadi daripada dengan membakar sesuatu.Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden penodaan dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah individu membakar atau merusak salinan Al-Quran di depan umum. Insiden serupa telah terjadi di Denmark, Swedia, dan belakangan juga di Belanda.
Pembakaran Al-Quran telah memicu kemarahan di beberapa negara mayoritas Muslim, yang kemudian mengajukan seruan kepada negara-negara Nordik untuk melarang praktik semacam itu.
Pekan lalu, Swedia meningkatkan tingkat kewaspadaan terhadap ancaman teror ke tingkat tertinggi kedua, langkah yang pertama kali diambil sejak tahun 2016, karena adanya kekhawatiran akan munculnya serangan oleh individu yang marah atas tindakan pembakaran Al-Quran.
Baca juga: Marak Pembakaran Al-Quran, RI Tegaskan Kebebasan Berekspresi Bukan Hak Absolut
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News