Sekjen PBB Antonio Guterres. (AFP)
Sekjen PBB Antonio Guterres. (AFP)

Sekjen PBB Kecam Keras Penahanan Aung San Suu Kyi

Willy Haryono • 01 Februari 2021 11:39
New York: Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam keras penahanan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint, dan sejumlah petinggi lainnya pada Senin, 1 Februari 2021. Penahanan yang dilakukan militer ini dilakukan menjelang pembukaan sesi baru parlemen Myanmar.
 
Melalui saluran televisi Myawaddy TV, militer Myanmar mengatakan penahanan Suu Kyi dilakukan atas dasar "kecurangan pemilu" pada November tahun lalu. Kekuasaan di Myanmar kini dipegang pemimpin militer Jenderal Min Aung Hlaing.
 
"Perkembangan terkini merupakan pukulan telak terhadap reformasi demokrasi di Myanmar," ungkap Guterres, dilansir dari laman CGTN.

Ia menekankan kembali dukungan kuat PBB terhadap masyarakat Myanmar yang mendambakan penegakan nilai-nilai demokrasi, perdamaian, hak asasi manusia, dan aturan hukum.
 
Kecaman juga telah dilayangkan Pemerintah Amerika Serikat dan Australia. Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan Presiden AS Joe Biden telah menerima laporan mengenai perkembangan terkini di Myanmar.
 
"Amerika Serikat menentang segala upaya untuk mengubah hasil pemilu (Myanmar) yang dapat mengganggu transisi demokrasi. Amerika Serikat akan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab jika langkah-langkah semacam itu tidak dihentikan," ungkapnya.
 
Sementara di Australia, Menteri Luar Negeri Marise Payne menyerukan pembebasan Suu Kyi dan pejabat tinggi lainnya.
 
"Kami mendukung penuh upaya penggabungan kembali Majelis Nasional (Myanmar), yang konsisten dengan hasil pemilu pada November 2020," tutur Payne.
 
Usai menahan Suu Kyi dan jajaran pejabat lainnya, militer Myanmar mendeklarasikan status darurat untuk satu tahun ke depan. Militer Myanmar mengatakan bahwa pengambilalihan kekuasaan dapat dilakukan saat terjadi peristiwa darurat berskala nasional.
 
Baca:  Militer Kuasai Myanmar, Deklarasikan Status Darurat Selama 1 Tahun

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan