“Amerika Serikat dengan tegas menentang dan sangat kecewa dengan keputusan ini. ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” ujar Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis 4 Maret 2021.
Baca: Israel Kesal Diselidiki Terkait Kejahatan Perang di Palestina.
“Israel bukanlah pihak yang tergabung dalam ICC dan belum menyetujui yurisdiksi Pengadilan, dan kami memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Israel,” imbuh Blinken.
Blinken menambahkan bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat dan oleh karena itu, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keanggotaan sebagai negara, berpartisipasi sebagai negara, atau mendelegasikan yurisdiksi ke ICC.
Pernyataan Jaksa Penuntut Fatou Bensouda mengakui beberapa dari banyak alasan mengapa ICC pertama-tama akan meluangkan waktu untuk menentukan prioritasnya, mengingat sumber daya yang terbatas dan tantangan lainnya. Selain juga tidak melanjutkan untuk melakukan aktivitas investigasi terkait dengan situasi ini.
“Dia sebelumnya telah mengakui bahwa akan bertentangan dengan yudisial untuk melakukan penyelidikan dalam konteks yurisdiksi hukum yang belum teruji dari situasi ini. Pada akhirnya hanya untuk mengetahui kemudian bahwa dasar hukum yang relevan kurang,” tutur Blinken.
Lebih lanjut Blinken menambahkan, seperti yang jaksa penuntut akui, kemungkinan penyelidikan tetap mungkin terjadi hari ini seperti biasanya. Keputusan Sidang Pra-Peradilan ICC 5 Februari tidak menyelesaikan pertanyaan hukum serius yang timbul dari pelaksanaan yurisdiksi teritorial dalam masalah ini, menunjukkan potensi kesenjangan temporal, teritorial, dan kebangsaan dalam menemukan yurisdiksi dalam kasus-kasus masa depan, membuat Jaksa Penuntut untuk menavigasi keadaan rumit seperti itu.
Amerika Serikat tetap berkomitmen tinggi untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan kekejaman internasional. Kami mengakui peran yang dapat dimainkan oleh pengadilan internasional seperti ICC -,dalam mandatnya masing-masing,- dalam mencapai tujuan-tujuan penting tersebut.
ICC didirikan oleh Negara Pihak sebagai Pengadilan dengan yurisdiksi terbatas. Batasan pada mandat Pengadilan tersebut berakar pada prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan harus dihormati.
“Selain itu, Amerika Serikat percaya bahwa masa depan yang damai, aman, dan lebih sejahtera bagi rakyat Timur Tengah bergantung pada pembangunan jembatan dan penciptaan jalan baru untuk dialog dan pertukaran, bukan tindakan peradilan sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan upaya untuk memajukan solusi dua negara,” tegas Blinken.
“Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News