"Meregulasikan isu konsekuensi agresi dan pendudukan Jerman harus meliputi pembayaran kompensasi atas kerusakan material dan non-material," kata Rau, dikutip dari laman Anadolu Agency.
"Nota diplomatik ini mengekspresikan bahwa pihak-pihak terkait harus mengambil langkah cepat untuk memastikan penyelesaian permanen, komprehensif, final, legal dan material dari konsekuensi agresi dan pendudukan Jerman di tahun 1939-1945," sambungnya.
Pada 1 September lalu, peringatan 83 tahun invasi Jerman ke Polandia, sebuah laporan parlemen memaparkan kerugian apa saja yang sudah diakibatkan agresi dan pendudukan Jerman.
Kalkulasi parlemen Polandia mengestimasi nilai kerugian hingga mencapai USD1,3 triliun. Kerugian itu meliputi hilangnya nyawa manusia, dengan masing-masing korban diestimasi harus mendapat kompensasi sebesar USD175.000.
Pemerintah Jerman mengatakan bahwa isu ini seharusnya sudah selesai melalui deklarasi di tahun 1953, di mana Polandia menolak perbaikan dari Jerman. Pada 2004, pemerintahan Polandia di bawah Marek Belka mengonfirmasi posisi ini.
Namun di tahun 2019, Perdana Menteri Mateusz Morawiecki -- yang masih menjabat hingga saat ini -- mengatakan bahwa deklarasi 1953 adalah "perjanjian antara Polandia dan GDR (Jerman Timur), bukan dengan negara Jerman saat ini.
"(Kompensasi perbaikan) dapat membuat hubungan Polandia-Jerman berlandaskan keadilan dan kebenaran, dan akan berujung pada penutupan sejarah kelam di masa lalu demi memastikan pengembangan hubungan bilateral yang bersahabat," sebut Rau.
Baca: Momen Pengembalian Lukisan yang Dijarah Nazi di Era PD II
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News